Minggu, 05/05/2024 - 02:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

AKBP Dody Prawiranagara Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Milar

ADVERTISEMENTS

AKB Dody Prawiranagara mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA–Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada mantan kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranagara. Vonis ini lebih ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memknta Dody dihukum 20 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar rupiah,” kata Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ini Temuan Peneliti BRIN soal Sesar Aktif di Sekitar Ibu Kota Nusantara
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Jon Sarman mengatakan, jika Dody tidak bisa segera membayar denda Rp 2 miliar itu maka Dody harus menggantinya dengan kurungan badan selama enam bulan penjara. “Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Jon mengatakan hal memberatkannya, terdakwa Dody telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Padahal Dody merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Buktitinggi, Padang Sumatra Barat.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Yang seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika,” katanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Menurut hakim terdakwa Dody tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat. Perbuatan Dody dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum di institusi Polri yang jumlahnya 400 ribu personel.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
BNPT: Pertanian Pintar Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Deradikalisasi

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perdaran narkotika,” katanya.

Sementara hal meringankannya dalam kasus ini, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Dody terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu yang diatur Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi