Sabtu, 04/05/2024 - 19:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PTPN Pastikan Pelepasan Lahan Sport Center Dilakukan Secara Transparan

ADVERTISEMENTS

Kepala Bagian Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja, dalam Diskusi Publik di Hotel Antares, Medan, Kamis (25/5/2023). PTPN 2 memastikan pelepasan lahan Sport Center di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, dan transparan. Mulai dari Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sampai Perpres No.71/2012, semuanya dilalui dengan proses yang benar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 MEDAN — PTPN 2 memastikan pelepasan lahan Sport Center di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, dan transparan. Mulai dari Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sampai Perpres No.71/2012, semuanya dilalui dengan proses yang benar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Fakta ini disampaikan Kepala Bagian Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja, dalam Diskusi Publik di Hotel Antares, Medan, Kamis (25/5/2023). Menjawab pertanyaan sejumlah peserta diskusi, Ganda membantah adanya rumor, PTPN 2 telah membohongi Gubernur Sumatra Utara menyangkut pelepasan lahan seluas 300 hektar untuk kepentingan pembangunan area Sport Center tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pimpim HUT Ke-78 TNI AU, Panglima Singgung Konflik Laut China Selatan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sebab SK 10/HGU/BPN/2004 merupakan bukti keabsahan kepemilikan PTPN 2 atas lahan di Desa Sena itu, dan sudah diteliti oleh Panitia Pengadaan tanah yang dibentuk Gubernur Sumatra Utara. Diskusi yang juga dihadiri mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Rajamin Sirait, Praktisi Hukum Hadiningtyas, menyoroti persiapan Pemprov Sumut sebagai tuan rumah PON 2024. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Peserta diskusi menilai Sumut tidak siap sebagai tuan rumah ajang olahraga Nasional itu, karena sampai saat ini area Sport Center belum juga terlihat adanya pembangunan fasilitas apa pun.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Universitas BSI dan PT Zurich Insurance Bersinergi dalam Seminar Pengembangan Karier

Sayangnya diskusi tidak dihadiri pihak Pemprov Sumut maupun Dispora Sumut, sehingga tidak bisa digali informasi seputar progres persiapan sarana dan prasarana menyambut PON 2024.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sementara PTPN 2 hanya menyangkut proses pelepasan lahan untuk kepentingan event Nasional tersebut. “Apa yang kami lakukan dalam pelepasan tersebut, seluruhnya sudah mengikuti proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan semuanya sudah dipertanggungjawabkan secara institusi,” papar Ganda Wiatmaja.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Menjawab tudingan adanya nilai yang simpang siur terhadap nilai ganti rugi yang didapatkan PTPN 2, menurut Ganda murni Rp 152 miliar sesuai nilai yang ditentukan tim dan sudah diaudit secara internal maupun eksternal PTPN 2.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi