Kamis, 02/05/2024 - 15:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KNPK Sebut Pencantuman Tembakau dalam Daftar Zat Adiktif Tidak Tepat 

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA – Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak pasal zat adiktif pada RUU Kesehatan yang tengah digodok pemerintah dan DPR. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Mereka menilai peraturan tersebut akan mengebiri ekosistem pertembakauan nasional sekaligus mematikan hajat hidup para tenaga kerja yang terkait dengan usaha tembakau, terutama para petani.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Salah satunya ini akan berdampak dari Pasal 154 yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika. Petani tidak akan bisa menanam tembakau karena akan dianggap tanaman ilegal padahal nilai ekonominya sangat tinggi,” ujar Juru Bicara KNPK, Moddie Alvianto Wicaksono, dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut dia, ketentuan tersebut tak sepatutnya dimasukkan mengingat tembakau merupakan produk yang legal dikonsumsi, sementara narkotika dan psikotropika merupakan produk ilegal dikonsumsi. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dia menilai, buruh pabrik kretek dapat terkena PHK secara menyeluruh.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Sulut Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan
ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Tak hanya secara substansial, Moddie juga menilai pengaturan soal tembakau yang ada dalam draf RUU Kesehatan bukan hanya berlebihan, tetapi juga tumpang tindih dengan beberapa regulasi yang ada saat ini. 

Tumpang tindih yang dimaksud terkait standardisasi kemasan produk tembakau yang termaktub pada pasal 156, termasuk di dalamnya soal peringatan kesehatan.

Moddie mengatakan, ketentuan soal peringatan kesehatan sudah diatur pada PP 109/2012. 

Sementara soal standardisasi kemasan dan jumlah batang dalam kemasan sudah diatur dalam PMK 217/2021 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU 39/2007 tentang Cukai.

“Tumpang tindih antarregulasi itu tidak hanya kontraproduktif dengan tujuan pemerintah dalam upaya pemangkasan regulasi, tapi juga dapat mengganggu iklim berusaha di Tanah Air,” jelas dia.

Moddie meminta agar pemerintah dan DPR yang tengah menggodok RUU Kesehatan ini mengeluarkan pasal-pasal terkait tembakau dari RUU tersebut. Sebab, dia menilai, imbas dari matinya industri hasil tembakau bukan hanya akan dirasakan oleh pelakunya, melainkan juga bagi pemerintah sendiri.

Berita Lainnya:
Imigrasi: Kemudahan Buat e-Paspor Demi Jawab Permintaan Masyarakat

Baca juga: Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan

Di mana, industri hasil tembakau berkontribusi hingga 10 persen dari penerimaan negara melalui pajak dan cukai atau setara Rp 260 triliun. 

Itu belum menghitung dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja dan rantai industrinya yang imbasnya akan dirasakan oleh jutaan tenaga kerja.

“KNPK menolak RUU Kesehatan karena akan mengancam sekaligus mematikan hajat hidup pelaku industri hasil tembakau. Kami juga mendorong agar pasal terkait pengaturan produk tembakau dalam RUU Kesehatan ini bisa dicabut agar tidak menimbulkan polemik bagi industri hasil tembakau,” ucap Moddie. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi