Harian Aceh Indonesia menampilkan berbagai iklan online kepada para pengunjung. Mohon dukungannya untuk membiarkan situs kami ini tetap menayangkan iklan dan dijadikan whitelist di ad blocker browser anda.
ISLAM

3 Pendapat Ulama tentang Hukuman Bagi Pelaku Homoseksual

JAKARTA — Mantan dekan Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Mukhtar Marzouk menyampaikan, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama soal keharaman homoseksual.

Syekh Marzouk mengatakan, letak perbedaan pendapat hanya pada hukuman yang diberlakukan kepada pelaku homoseksual. Sebagaimana dilansir laman Youm7, dia memaparkan, ada tiga pendapat soal hukuman yang patut diterapkan pada mereka.

Adapun hukuman bagi pelaku homoseksual, sebagian ulama berpendapat hukumannya sama dengan pelaku zina dan ada yang berpendapat lebih dari itu. Berikut ini ulasan tentang tiga pendapat ulama tentang hukuman bagi pelaku homoseksual.

Berita Lainnya:
Dua Kunci Krusial dalam Mencari Jodoh dalam Islam

3 Pendapat Ulama tentang Hukuman Bagi Pelaku Homoseksual

1. Dibunuh

 

Pada pendapat pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa hukuman untuk pelaku homoseksual, baik gay maupun lesbian, yaitu dibunuh secara mutlak, baik itu dengan dirajam, ditebas dengan pedang, atau dieksekusi dengan cara digantung.

Berita Lainnya:
Siksa Bagi Kafir, Dihajar Malaikat Sampai Api Menyambar dalam Kuburnya

2. Dihukum seperti pelaku zina

Dalam pendapat kedua, ulama berpendapat, hukuman untuk pelaku homoseksual adalah sama dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku zina. Maka, jika pelaku belum menikah, dihukum cambuk. Sedangkan bila sudah menikah, ia dirajam.

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content