Sabtu, 27/04/2024 - 05:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Masih Memakai Make Up, Sahkah Berwudhu?

ADVERTISEMENTS

Wudhu adalah syarat sahnya sholat. Foto: Ilustrasi make up

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Menggunakan rias wajah kosmetik atau make up, sahkah bila berwudhu?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Imam dan Direktur Pusat Doa Orland Park dan perwakilan Dar El Fatwa Lebanon di AS Syekh Kifah Mustapha mengatakan, jika riasan akan menghalangi air untuk mencapai kulit, riasan semacam itu harus dihilangkan demi sahnya wudhu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dilansir di About Islam, Kamis (25/5/2023), Syekh Kifah menjelaskan, wudhu adalah syarat sahnya sholat. Allah SWT berfirman dalam Surah Al Maidah ayat 6, “Wahai orang-orang yang beriman, ketika kamu bangun untuk (melakukan) sholat, basuhlah wajahmu dan lenganmu sampai siku dan bersihkan kepalamu dan basuhlah kakimu sampai mata kaki,”.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Sejarah Masuknya Islam di Iran

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Allah tidak akan menerima doa tanpa kemurnian (atau kebersihan),” HR Muslim.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dijelaskan bahwa istilah “mencuci” berarti bahwa air harus mencapai kulit agar validitas istilah dapat diterima. Sehingga jika ada bahan yang menghalangi air untuk mencapai kulit, maka wudhu tidak sah, dan dengan demikian sholat juga tidak sah.

“Pertanyaannya adalah jenis riasan apa yang sedang kita bicarakan dan apakah itu akan menciptakan lapisan yang akan mencegah air mencapai kulit?” kata dia.

Berita Lainnya:
WHO: 9.000 Pasien Membutuhkan Evakuasi Darurat dari Gaza

Sehingga, dia melanjutkan, jika riasan akan mencegah air mencapai kulit, tentu wanita harus menghapus riasan semacam itu untuk sahnya wudhu. Jika riasan tidak menghalangi air untuk mencapai kulit seperti krim biasa yang diserap kulit atau kohl yang ada di bulu mata, maka wudhunya sah.

“Dengan kata lain, Anda perlu melihat senyawa kimia dari riasan dan melihat apakah itu mengisolasi air agar tidak sampai ke kulit atau tidak,” ujarnya.

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi