Sabtu, 27/04/2024 - 04:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sidang Mario Dandy Dimulai Hari Ini, Digelar Secara Terbuka dan Tertutup

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerapkan sistem sidang terbuka dan tertutup dalam persidangan dua terdakwa Mario Dandhy dan Shane Lukas. Dua terdakwa tersebut akan mulai menjalani persidangan di PN Jaksel pada Selasa (6/6/2023) terkait kasus penganiayaan berat dan terencana terhadap korban anak David Ozora (17 tahun).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kedua terdakwa tersebut akan dihadirkan langsung ke persidangan dalam sidang awal hari ini. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan, untuk persidangan awal pembacaan dakwaan terhadap Mario Dandhy dan Shane Lukas besok memang dilakukan terbuka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Sidang terkait perkara ini pada dasarnya digelar terbuka untuk umum,” ujar Djuyamto, di PN Jaksel, pada Senin (5/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ajukan Amicus Curiae, Aktivis Barikade 98 Tak Ingin Demokrasi Tercederai

Alasannya, dikatakan dia, dua terdakwa tersebut dalam perspektif hukum sudah dikategorikan sebagai pelaku dewasa. “Kedua terdakwa, kan secara hukum tidak termasuk dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),” ujar Djuyamto.

ADVERTISEMENTS

Namun begitu, dikatakan dia, terkait perkara penganiayaan tersebut, ada materi-materi persidangan yang melibatkan anak-anak. Terutama dari pihak korban. Pun ada satu saksi terkait kasus tersebut, yakni inisial AG (15 tahun).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Juga dikatakan Djuyamto, materi persidangan kasus tersebut, ada keterangan-keterangan yang menyangkut asusila. Sebab itu, dikatakan Djuyamto, terkait kesaksian anak di bawah umur, pun materi-materi yang menyangkut asusila, majelis hakim nantinya yang akan memutuskan sidang dapat dilakukan tertutup.

“Jadi pada prinsipnya sidang nantinya terbuka. Namun harus dijelaskan, di dalam surat dakwaan, di sana nantinya ada didengar keterangan saksi-saksi yang masuk kategori anak. Dan kedua konten-konten yang secara hukum itu masuk kategori kesusilaan. Maka walaupun prinsip persidangannya adalah terbuka, tetapi majelis hakim akan menyesuaikan acara persidangan untuk menjadi tertutup. Dan itu memang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Djuyamto.

Berita Lainnya:
Jasa Marga: 961 Ribu Kendaraan Sudah Kembali ke Jabotabek pada H+3 Lebaran

Djuyamto mengatakan, PN Jaksel sudah menyiapkan tiga hakim dalam kasus tersebut. Hakim Alimin Ribut Sujono didaulat menjadi ketua majelis dalam persidangan tersebut.

Sementara, dua anggota majelis dipercayakan kepada Hakim Tumpanuli Marbun, dan Hakim Muhammad Ramdes. Dari tim jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan minimal tujuh personil dalam rencana pembacaan dakwaan tersebut.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi