Jumat, 26/04/2024 - 09:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Lembaga antirasuah ini menahan Dadan pada Selasa (6/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto),” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa malam.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Ghufron mengatakan, Dadan bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Kavling C1, Jakarta. Penahanan itu terhitung sejak tanggal 6-25 Juni 2023.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Penahanan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak,” ujar Ghufron.

ADVERTISEMENTS

Selain Dadan, KPK juga menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA. Penetapan status ini dilakukan usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Diantaranya, yakni keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
BEM Unibrah Tuntut KPK Periksa Menteri Bahlil

KPK pun telah memeriksa Hasbi dan Dadan sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023). Namun, keduanya tidak langsung ditahan. Kemudian, KPK kembali memeriksa Dadan pada hari ini, Selasa (26/5/2023).

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.

KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

Berita Lainnya:
PSHK UII Nilai MK Putuskan PHPU Secara Independen

Sebelumnya, Sekretaris PT Wika Beton, Dedi Indra mengatakan, Dadan Tri Yudianto memang pernah menjabat sebagai Komisaris Wika Beton sejak April 2022. Namun, menurutnya, Dadan kini tak lagi menduduki posisi tersebut.

“Pihak yang bersangkutan (Dadan Tri Yudianto) sudah resmi mengundurkan diri sebagai Komisaris WIKA Beton per tanggal 3 Mei 2023 dan sudah dikukuhkan dalam RUPST TB 2022 Wika Beton pada tanggal 9 Mei 2023,” kata Dedi dalam keterangan tertulis resminya yang diterima media Republika Online, Kamis (11/5/2023).

Dedi menegaskan, kasus dugaan suap yang menjerat Dadan terjadi sebelum ia diangkat sebagai Komisaris Wika Beton. Sehingga menurut dia, kasus tersebut tidak berhubungan dengan perusaahaan tersebut.

“Perkara tersebut juga tidak berkaitan sama sekali dengan Wika Beton dan tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional atau kegiatan usaha, termasuk dampak kepada para pemangku kepentingan,” jelas Dedi.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi