Rabu, 01/05/2024 - 23:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Usut Tuntas Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Diduga Terlibat Kasus Narkoba

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Indonesia Narcotic Watch (INW) meminta Jaksa Agung Burhanuddin, agar memberikan penghargaan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati yang dinilai memiliki komitmen dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan kerjanya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Seperti diketahui, Kajati Jawa Timur Mia Amiati baru saja mecopot jabatan Andi Irfan Syafruddin dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun karena dinyatakan positif menggunakan narkoba.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Jaksa Agung harus memberikan penghargaan kepada Kajati Jatim atas komitmennya yang luar biasa dalam memerangi narkoba di lembaganya. Tindakan Ibu Mia ini sangat kami hargai dan patut kita acungi jempol,” kata Direktur Indonesia Narcotic Watch, Ahad (11/6).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Perilaku Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syaruddin tersebut, selain melanggar hukum juga telah merusak nama baik lembaga kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Sekjen Bantah Ada Perpecahan di Internal PDIP

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Tak bisa kita bayangkan akan seperti apa dunia peradilan kita jika kepala jaksanya aja pengguna narkoba. Jaksa seperti ini sangat berbahaya. Bisa-bisa para bandar narkoba dia fonis bebas semua,” ujar Budi Tanjung.

Budi menambahkan, sanksi pecopotan jabatan Andi Irfan Syafruddin dari jaksa dinilai belum cukup. Seharusnya Andi Irfan dipecat secara tidak hormat dari jaksa. 

Tidak sampai disitu, ia juga harus dijerat sanksi pidana karena telah terbukti mengonsumsi narkoba.

“Jangan cuma dicopot dari jabatannya. Seharusnya dipecat saja dan kasusnya juga harus diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pejabat seperti dia sangat berbahaya karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” kata Budi Tanjung.

Terungkapnya kasus narkoba Kejari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin ini, berawal dari inisiatif Kajati Jawa Timur Mia Amiati yang diam-diam melaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut terhadap seluruh Kajari se Jawa Timur pada tanggal 12 Mei 2023 lalu bekerjasama dengan kepolosian Polda Jawa Timur.

Berita Lainnya:
Komisi IX DPR Minta Pemerintah Jangan Membisu Ada 249 Nakes Dipecat

Tes urine dilaksanakan beberapa saat setelah acara kunjungan kerja Komisi III DPR RI baru saja selesai dilakukan.

Berdasarkan hasil tes urine terhadap 39 Kajari kabupaten dan kota Madiun, urine Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin dinyatakan positif mengandung narkoba. 

Dalam rangka memerangi penyalahgunaan  dan  peredaran gelap narkoba di Indonesia yang kian hari semakin mengkhawatirkan, INW mengingatkan agar semua kalangan, terutama aparat penegak hukum, harus lebih ekstra serius dalam menangani narkoba.

“Apa yang telah dilakukan Kejati Jatim ini harus diikuti oleh para Kajati di seluruh Indonesia,” pungkas Budi Tanjung.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi