Selasa, 30/04/2024 - 15:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Bakal Sita Aset Rafael Alun di Yogyakarta yang Diduga Terkait Kasus Gratifikasi

ADVERTISEMENTS

Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menggunakan jabatannya atas penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 hingga 2023. Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga berhasil menyita sejumlah tas mewah, perhiasan dan sejumlah mata uang dollar Amerika, dollar Singapura dan mata uang euro senilai Rp32,2 miliar saat melakukan penggeledahan di kediaman RAT. Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap RAT selama 20 hari pertama dari tanggal 3-22 April 2023 mendatang di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

  JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset milik eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. KPK mengendus adanya indikasi harta Rafael di Yogyakarta yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Silaturahim dengan Megawati, FX Rudy Dapat Pesan Begini
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Jadi beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan tentu segera kami lakukan pada proses-proses penyelesaian berkas perkara (dugaan gratifikasi),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai lokasi maupun jenis aset tersebut. Dia hanya mengatakan, bangunan dan tanah itu akan disita untuk menguatkan tuduhan penyidik terhadap Rafael dan menemukan aspek hukumnya terkait kasus ini.

ADVERTISEMENTS

“Nanti detailnya setelah kami temukan ada hubungannya dan lakukan penyitaan pasti kami umumkan,” ujar Ali.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Berita Lainnya:
Dilaporkan ke Polda Metro, Alexander Marwata: Sepertinya Ingin KPK Gaduh

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.

Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi