Selasa, 30/04/2024 - 21:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Cari Bukti Dugaan Suap Rafael Alun

ADVERTISEMENTS

Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah ini pun membuka peluang untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan penerimaan suap.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU pasti pendalaman-pendalamannya apakah ada penerimaan suap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ali mengatakan, saat ini, tim penyidik sedang mencari bukti yang cukup untuk menjerat Rafael dengan dugaan penerimaan suap. Selain itu, dia menjelaskan, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, lembaga antikorupsi ini tak segan menjerat pihak yang memberi suap.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kembali Masuk Penjara, Rio Reifan Didatangi Mantan Istri, Henny Mona Ungkap Kondisi Sang Aktor Down

“Tentu kami harus kembangkan lebih jauh apakah alat buktinya apakah kemudian penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap sehingga kami bisa (minta) pertanggungjawaban pihak-pihak lain sebagai pemberi suap, pasti arahnya ke sana,” ungkap Ali.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

“Perbedaannya pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut UU, kecuali suap. Kalau suap kan bisa penerima dan pemberi. Tapi yang pasti basisnya kecukupan alat bukti,” tambah dia menjelaskan.

KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Berita Lainnya:
Dewas Diminta Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ini Alasannya

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.

Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi