Rabu, 22/05/2024 - 02:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Pengadilan Swedia Tetap Ngotot Tolak Pelarangan Pembakaran Alquran

STOCKHOLM — Pengadilan banding Swedia pada Senin (12/6/2023), mengatakan polisi tidak memiliki dasar hukum untuk melarang demonstrasi yang diwarnai pembakaran Alquran. Pembakaran kitab suci umat Islam di luar kedutaan besar Turki di Stockholm pada Januari lalu telah memicu kemarahan di dunia Muslim. Aksi ini berujung pada protes selama berminggu-minggu, seruan untuk memboikot produk-produk Swedia, serta menjadi penghambat proses keanggotaan Swedia di NATO.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Setelah kejadian itu, polisi menolak untuk mengizinkan dua permintaan lain, satu oleh seorang individu dan satu lagi oleh sebuah organisasi, yang akan melakukan pembakaran Alquran kembali di luar kedutaan besar Turki dan Irak di Stockholm pada bulan Februari.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Polisi beralasan bahwa protes pada bulan Januari lalu, telah membuat Swedia menjadi target prioritas yang lebih tinggi untuk diserang. Setelah dilarang para pemrotes dan penyelenggara aksi mengajukan banding ke Pengadilan Administratif di Stockholm yang akhirnya membatalkan keputusan polisi tersebut.

Berita Lainnya:
Undang Jurnalis Cina, KBRI Beijing Gelar Acara ''Indonesian Update''

Pihak pengadilan mengatakan bahwa masalah keamanan yang disebutkan polisi untuk menjadi alasan, tidak cukup untuk membatasi hak warga untuk berdemonstrasi. Namun polisi Stockholm kemudian mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut, yang pada Senin berpihak pada pengadilan administratif yang lebih rendah.

Dalam kedua putusan tersebut, pada dua permohonan yang terpisah, pengadilan banding mengatakan bahwa “masalah ketertiban dan keamanan” yang dirujuk oleh polisi tidak memiliki “hubungan yang cukup jelas dengan acara yang direncanakan atau di sekitarnya.” Pihak pengadilan menambahkan, keputusan tersebut dapat diajukan banding ke Pengadilan Administratif Tertinggi Swedia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Polisi Swedia telah mengizinkan protes pada bulan Januari yang diorganisir oleh Rasmus Paludan, seorang aktivis Swedia-Denmark yang telah dihukum karena pelecehan rasial.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
AS: Lima Unit Militer Israel Terlibat Pelanggaran HAM Berat 

Paludan juga memprovokasi kerusuhan di Swedia tahun lalu ketika ia melakukan tur keliling negara ini dan secara terbuka membakar salinan kitab suci umat Islam.

Pembakaran Alquran pada bulan Januari juga merusak hubungan Swedia dengan Turkiye, yang merasa tersinggung karena polisi mengizinkan demonstrasi tersebut. Ankara telah memblokir tawaran Swedia untuk bergabung dengan NATO, karena apa yang dianggapnya sebagai kegagalan Stockholm dalam menindak kelompok-kelompok Kurdi yang dianggapnya sebagai “teroris”.

ADVERTISEMENTS

“Jelas bahwa mereka yang menyebabkan aib seperti itu di depan kedutaan besar negara kami tidak dapat lagi mengharapkan kebaikan dari kami terkait permohonan keanggotaan NATO mereka,” kata Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada bulan Januari.

ADVERTISEMENTS

Para politisi Swedia telah mengkritik pembakaran Alquran, namun juga dengan tegas membela hak kebebasan berekspresi.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi