Selasa, 30/04/2024 - 10:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup, Putusan Dua Pengadilan Hanya 15 Tahun Penjara

ADVERTISEMENTS

Terdakwa pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan serta dijatuhkan pidana uang pengganti Rp2,2 triliun dan uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan hakim karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Bos PT Duta Palma Grup Surya Darmadi tetap dihukum 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp 42 triliun. Banding yang diajukan Surya Darmadi tak membuahkan hasil untuk menurunkan hukuman tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Menag Klaim Jemaah Salat Id di Istiqlal Tahun Ini Pecahkan Rekor karena Jokowi
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Hal ini terungkap dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang baru saia memutuskan memperkuat putusan yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Surya Darmadi. Dengan putusan banding itu, hukuman terhadap Surya tak berubah.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pusat,” tulis putusan banding  yang dikutip dari situs resmi PT DKI Jakarta pada Rabu (14/6/2023).

ADVERTISEMENTS

Perkara banding dengan nomor Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst itu masuk ke PT DKI pada 11 April 2023. Adapun putusannya diketok pada Rabu (14/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Mohammad Lutfi duduk sebagai hakim ketua dibantu hakim anggota Anthon R. Saragih, dan Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih,” tulis putusan itu.

Diketahui, Surya Darmadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh PN Jakpus. Surya Darmadi diputus bersalah dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Inhu. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (23/2/2023) sore.

Berita Lainnya:
Ini Dia Jurusan Kuliah tanpa Stres dan Bisa Jelajahi Dunia

Selain hukuman penjara, Surya Darmadi juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar. Surya Darmadi turut menghadapi kewajiban pembayaran uang pengganti Rp 2,238 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,751 triliun akibat kejahatan yang dilakukannya.

Vonis terhadap Surya Darmadi lebih rendah dari tuntutan kejaksaan Agung yaitu pidana penjara seumur hidup. Oleh karena itu, JPU juga mengajukan banding, meski tak membuahkan hasil.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi diputus melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ketiga primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi