Jumat, 03/05/2024 - 03:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Mampu Tapi tak Berkurban, Apa Hukumnya?

ADVERTISEMENTS

Mampu Tapi tak Berkurban, Apa Hukumnya? Foto: Pemotongan daging kurban (ilustrasi)

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Para ulama berselisih pendapat terkait hukum kurban antara wajib dan sunnah muakkad. Namun bagaimana jika seseorang mempunyai keluasan harta akan tetapi dia tidak berkurban?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dikutip dari buku Fikih Praktis Ibadah Kurban oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa, Para ulama berselisih tajam dalam masalah hukum berkurban hingga terbagi menjadi dua pendapat. Pertama: Berkurban hukumnya wajib. Inilah pendapat yang dipilih oleh al-Auza’i, al-Laits, madzhab Abu Hanifah, salah satu riwayat dari imam Ahmad dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Hajar Aswad Pernah Hancur Berkeping-keping, Ini Sejumlah Penyebabnya

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: “Kewajiban kurban disyaratkan memiliki kemampuan dan punya kelebihan dari kebutuhannya yang asasi seperti halnya sedekah fitrah”.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Kedua: Berkurban hukumnya sunnah muakkad. Inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan madzhab as-Syafi’iyyah, Malikiyah dan Hanabilah. Bahkan, pendapat ini menegaskan bahwa orang yang mampu berkurban akan tetapi tidak berkurban maka hukumnya makruh. Pendapat inilah yang nampak dipilih oleh Imam Bukhari. Imam Ibnu Hazm, bahkan beliau berkata: “Tidak sah dari seorang sahabatpun bahwa berkurban hukumnya wajib”. Pendapat ini disetujui oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Pendapat terkuat yang menenangkan jiwa adalah yang dipilih oleh jumhur ulama, bahwa kurban hukumnya hanya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Antisipasi Hewan Kurban Berpenyakit, Pemprov DKI Mulai Lakukan Pemetaan Jelang Idul Adha

Akan tetapi, yang lebih berhati-hati bagi seorang muslim adalah tidak meninggalkan ibadah kurban jika dia mampu. Karena dengan melaksanakannya lebih membebaskan tanggungan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Barangsiapa yang mempunyai keluasan dan tidak berkurban maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami. (HR. Ibnu Majah: 3123)

Adapun bagi yang tidak mampu, yang tidak punya harta kecuali hanya nafkah untuk keluarganya, maka kurban tidak wajib baginya.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi