Rabu, 01/05/2024 - 22:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap Satu TPPO ke Kejaksaan

ADVERTISEMENTS

Tersangka kasus TPPO. Penyidik kepolisian daerah Lampung dari Subdit IV Renakta Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tahap satu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban 24 ora

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 BANDARLAMPUNG — Penyidik kepolisian daerah Lampung dari Subdit IV Renakta Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tahap satu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban 24 orang warga NTB ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold P Hutagalung mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelimpahan berkas TPPO tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ya hari ini penyidik kami telah melimpahkan berkas perkara TPPO tersebut, setidaknya 268 halaman berkas yang diserahkan penyidik.” kata Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold di Mapolda Lampung, Selasa.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya pada Jumat lalu (16/6) para korban telah dipulangkan ke NTB, tapi pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus TPPO terhadap 24 calon pekerja migran ilegal asal NTB,” tambah Kombes Pol Reynold.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Anies-Muhaimin Hari Ini Mohon MK Kabulkan Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran, Tapi Maaf Survei Berkata Lain: Bahkan NasDem Tak Setuju

Ia mengatakan penyidikan akan terus bergulir dan saat ini perkembangan penyidikan bahwa tersangka D tersebut memiliki hubungan teman dengan pemilik rumah yang berada di Rajabasa Bandarlampung saat tim Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelamatan terhadap 24 calon pekerja migran asal NTB yang digunakan untuk menampung korban.

“Rumah di Rajabasa itu tidak disewa oleh tersangka karena pelaku memiliki hubungan teman dengan pemilik rumah, beda halnya yang berada di Bogor, itu sengaja disewakan oleh pemiliknya” kata Kombes Pol Reynold.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana membenarkan telah menerima pelimpahan perkara TPPO dari penyidik Polda Lampung.

“Sudah kami terima pelimpahan tahap satu berkas perkara TPPO, nanti akan diteliti dahulu terkait berkas yang di serahkan oleh kepolisian,” ungkap I Made Agus Putra Adyana.

Berita Lainnya:
Warga Semarang Telanjangi dan Arak Maling Motor Bak Kambing Guling

Pihaknya pun menyampaikan ada waktu satu pekan untuk meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari pihak penyidik dari Polda Lampung.

“Berkas perkaranya akan kita teliti dulu. Jika dinyatakan lengkap maka bisa langsung ke P21, namun jika belum lengkap maka kita akan berikan petunjuk agar dilengkapi,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda melakukan penyelamatan 24 calon pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Lampung.

Sebanyak 24 calon PMI itu berhasil diselamatkan oleh Polda berkat informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah dijadikan lokasi penampungan sementara, Selasa 5 Juni 2023 di kawasan Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi