Rabu, 22/05/2024 - 03:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Kisah Saudara Kandung di Jerman yang Jalani Hubungan Inses

 LONDON — Saudara kandung di Jerman telah lama menjalin hubungan inses. Patrick Stübing menjalin hubungan dengan adik perempuannya, Susan Karolewski dan telah memiliki empat anak.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Stübing menyerukan agar Pemerintah Jerman dapat membuat undang-undang yang melegalkan hubungan inses. Stübing dan Karolewski berpisah sejak kecil. Stübing tinggal di pantai asuhan di Jerman Timur setelah mengalami kekerasan oleh ayah kandungnya.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Stübing bertemu kembali dengan adik perempuannya setelah berpisah lebih dari 20 tahun. Enam bulan setelah Stübing menemukan kembali keluarga kandungnya. Susan yang saat itu berusia 23 tahun tidur dalam satu kamar dengan kakak laki-lakinya setelah kematian ibu mereka, Ana Marie. Ketika itu, Susan mengalami gangguan kesehatan mental.

Karena sering menghabiskan waktu bersama, Stübing dan Susan mulai jatuh cinta. Mereka kemudian menjalin hubungan yang lebih dalam hingga mempunyai empat anak. Dua anak mereka mengalami cacat.

Berita Lainnya:
Afsel Lirik Keahlian Teknologi Nuklir Rusia

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Saya menjadi kepala keluarga dan saya harus melindungi saudara perempuan saya. Dia sangat sensitif tetapi kami saling membantu selama periode yang sangat sulit ini dan akhirnya hubungan itu menjadi lebih dalam,” ujar Stübing.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Pada 2001, pasangan tersebut bertekad ingin mengubah undang-undang Jerman agar melegalkan hubungan inses antara saudara kandung. Stübing sempat menjalani dua hukuman penjara atas tuduhan inses saat itu.

Stübing mengatakan, dia dan saudara perempuannya tidak menyadari konsekuensi hukum dalam hubungan mereka. Pasangan itu diadili pada 2002 karena menjalani hubungan inses. 

ADVERTISEMENTS

“Ibu kami tidak akan menyetujuinya, tetapi satu-satunya yang dapat menilai kami sekarang adalah kami sendiri,” ujar Stübing, dilaporkan Metro.

ADVERTISEMENTS

Stübing dan Karolewski memulai kampanye mereka untuk melegalkan inses. Mereka membawa gugatan mereka ke Pengadilan Hak Asasi Manusia pada 2012. Tetapi gugatan pasangan itu dibatalkan, karena tidak cukup bukti.

Berita Lainnya:
PM Lee Hsien Loong Puji Kepemimpinan Jokowi di Indonesia dan Kawasan

The Daily Mail melaporkan pasangan tersebut masih tinggal bersama di Jerman timur. Jerman menganggap inses sebagai hubungan yang ilegal.

Seorang ahli genetika Jerman, Profesor Juergen Kunze mengatakan, perlu ada  undang-undang yang melarang inses di Jerman dan seluruh Eropa. Hal ini didasarkan pada tradisi panjang dalam masyarakat Barat, dan hukum yang berlaku.

Kunze mengatakan, penelitian medis telah menunjukkan ada risiko kelainan genetik yang lebih tinggi ketika kerabat dekat melakukan hubungan seksual kemudian memiliki anak. Ketika antarsaudara kandung menjalin hubungan seksual dan memiliki anak, maka ada kemungkinan 50 persen anak tersebut akan cacat.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi