Senin, 06/05/2024 - 11:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Kresna Life

ADVERTISEMENTS

PT Asuransi Jiwa Kresna Life. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Pencabutan izin usaha ini dilakukan lantaran Kresna Life tidak dapat memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Kresna Life tidak bisa memenuhi ketentuan minimum RBC yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Jumat (23/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ogi menambahkan, pencabutan izin usaha juga disebabkan Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan. Sebelumnya, menurut Ogi, OJK sudah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
WIKA Paparkan Prosedur Lengkap Pelaksanaan Right Issue

Selain itu, Kresna Life dinilai tidak dapat melaksanakan upaya terakhir melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” terang Ogi. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen dan pemegang polis, OJK mengeluarkan perintah tertulis yang menetapkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali serta pemegang saham dan jajaran direksi perusahaan untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Tingkatkan Peran Humas Global, World Public Relations Forum 2024 Digelar di Bali

“Ketetapan tersebut memiliki dampak pidana jika dilanggar atau dengan sengaja tidak melasanakan dan mengabaikannya,” ujar Ogi.

Setelah dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan usaha serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha ini. 

Pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban termasuk kepada pemegang polis.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi