Selasa, 07/05/2024 - 20:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polresta Kendari Tangkap Lima Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Sebuah Hotel

ADVERTISEMENTS

Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

KENDARI — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap lima orang yang diduga terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Kendari. Para terduga pelaku TPPO ditangkap di sebuah hotel.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (25/6) sekitar pukul 03.00 WITA” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Ahad (25/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Lima orang tersebut, kata Fitrayadi masing-masing berinisial AMD (46) selaku pengguna jasa prostitusi, ADT (17) sebagai muncikari, MF (21) sebagai muncikari, serta AS (19) dan IPP (22) sebagai pekerja prostitusi. Ia mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan tersebut berawal dari para pekerja prostitusi itu memasuki salah satu hotel di Kota Kendari, yang kemudian mereka menggunakan aplikasi Michat sembari menunggu pelanggan di dalam kamar hotel.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Grebeg Ketupat Syawalan Diharapkan Jadi Ikon Baru Wisata Kota Batu  

Selain menggunakan aplikasi, lanjut Fitrayadi, para pekerja prostitusi itu juga menghubungi para pencari pelanggan atau muncikari agar dicarikan pelanggan yang ingin menggunakan pekerja prostitusi itu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Selain itu, juga melalui aplikasi WhatsApp untuk menghubungi muncikari untuk dicarikan pelanggan, dan kemudian bila mendapatkan pelanggan, para muncikari itu memberitahukan nama hotel beserta nomor kamarnya kepada para pelanggan,” ujar Fitrayadi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dia menyebutkan bahwa dari pencarian pelanggan yang dilakukan oleh para muncikari tersebut, mereka mendapatkan keuntungan dari tarif pekerja prostitusi itu sebesar Rp 50 ribu.

Berita Lainnya:
Syifa Anak Camat Curhat ke Psikolog: Merasa Hidup Tak Ada Harga Diri, Kok Diberi Mahar Palsu

“Muncikari itu mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari perempuan pekerja prostitusi itu, Sedangkan para wanita tersebut akan mendapatkan sebesar Rp 300 ribu dari para pelanggan untuk sekali kencan,” jelasnya.

Fitrayadi juga menjelaskan bahwa selain menangkap kelima orang tersebut, pihaknya juga mengamankan lima orang saksi yang berinisial NA (17), NTH (17), FAP (21), FDL (16), dan MRH (16). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Fitrayadi, pihaknya akan menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi