Selasa, 30/04/2024 - 03:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

PLN Jamin Listrik Tetap Andal Meski Tarif Nonsubsidi tak Naik

ADVERTISEMENTS

JAKARTA —  PT PLN (Persero) menyatakan siap menjalankan keputusan pemerintah ihwal tarif listrik nonsubsidi periode kuartal III 2023 tidak mengalami kenaikan. Adapun, ketetapan tarif listrik tersebut berlaku dari 1 Juli 2023 sampai 30 September 2023. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Seperti diketahui, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makroekonomi. Di antaranya kurs dolar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Patokan Batubara (HPB).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, PLN siap menjalankan keputusan pemerintah dan berkomitmen untuk terus melalukan efisiensi dan menyediakan listrik yang andal serta terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat. Apalagi, listrik merupakan instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas industri dan masyarakat secara umum.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Indef Minta Pemerintah Cermati Urgensi Skema Power Wheeling
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif ini diharapkan akan semakin membaik,” kata Darmawan, Selasa (27/6/2023).

ADVERTISEMENTS

Di kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu menyampaikan, jika memperhatikan indikator-indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal II 2023. “Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif kuartal III 2023 adalah tetap,” kata Jisman.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Jisman menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:

Berita Lainnya:
Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan Smelter Timah Sitaan

1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415/ kilowatt hour (kWh)

2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.

3. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar   Rp 1.352/kWh.

4. Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.

5. Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi