Kamis, 02/05/2024 - 11:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

BP Jamsostek-Pemprov DKI Jakarta Komitmen Lindungi Pekerja Sosial Keagamaan

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bersama Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melindungi pekerja sosial keagamaan. Di antaranya adalah para pendeta, koster, dan guru sekolah minggu di DKI Jakarta. Mereka kini terlindungi dengan sejumlah program perlindungan ketenagakerjaan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian mengungkapkan, sebelumnya sudah memberikan perlindungan kepada pekerja sosial keagamaan lainnya. Mereka adalah komunitas imam masjid dan marbot. Sekarang bekerja sama dengan Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injil Indonesia (PGLII). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ini adalah bagian dari tugas negara, melalui pemerintah provinsi untuk memberikan kemanfaatan kepada semua warga bagaimana bisa menikmati manfaat dari negara terkait dengan Jamsostek,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis (29/6/2023)

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut atas inisiatif dari Pemerintah DKI Jakarta melalui Dikmental. Tujuannya untuk memberikan jaminan di bidang ketenagakerjaan untuk para pekerja sosial keagamaan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Gerindra Klaim 80 Persen Lawan Politik Sudah Move On

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kerja sama ini dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan. “Kami sama-sama berkomitmen agar pekerja terlindungi dari segala risiko kerja,” kata Deny.

Kepesertaan mereka meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Manfaat program ini berupa perawatan medis akibat risiko kerja sampai sembuh. 

Jika menjalani perawatan medis akibat kecelakaan kerja, Jamsostek akan memberikan santunan sementara tak bekerja sebesar satu kali gaji yang dilaporkan. Jangka waktunya selama setahun tak bekerja. Jika lebih dari setahun masih menjalani perawatan akibat kecelakaan kerja, maka setelah itu, santunan tersebut diberikan separuhnya.

Kalau peserta program wafat akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan manfaat berupa uang sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan. Juga ada beasiswa untuk anak sampai selesai sarjana.

Lainnya adalah program jaminan kematian (JKM). Program ini berupa uang sebesar Rp 42 juta. Juga ada beasiswa untuk ahli waris sampai selesai sarjana.

Jemaat gereja yang memiliki usaha ekonomi terdaftar sebagai bukan penerima upah. Mereka mengikuti 3 program: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Berita Lainnya:
Sindir Nurul Ghufron, MAKI Bersurat Minta Tolong Bantu PNS Sulit Mutasi

Manfaat jaminan hari tua diambil dari iuran bulanan peserta. Uang tersebut dikelola oleh BP Jamsostek, dan bagi hasilnya diberikan secara berkala kepada peserta. 

“Kerja sama ini bertujuan agar para pendeta, koster, dan guru sekolah minggu di Wilayah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan perlindungan sosial,” ungkap Deny.

Ketua Umum PGLII DKI Jakarta, Pdt. Dr. RB Rory M.Th mengapresiasi kerja sama yang dilakukan. “Ini menjadi momentum bersejarah bagi PGLII DKI Jakarta, terkait pemberian jaminan sosial kepada para pelayan jemaat. Euforia mereka untuk menerima ini sangat tinggi,” ungkapnya.

Dengan perlindungan tersebut, pihaknya bersyukur para pekerja sosial keagamaan di lingkungannya dapat meningkatkan performa dan akan lebih banyak memberikan manfaat dan inspirasi kepada masyarakat luas.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi