Sabtu, 04/05/2024 - 13:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemendikbudristek Anggap Pandangan Masyarakat yang Ingin Cari Sekolah Gratis Jadi Masalah

ADVERTISEMENTS

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang (kanan).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menyebut pandangan masyarakat yang menginginkan sekolah lebih murah atau bahkan gratis menjadi salah satu penyebab terjadinya persoalan-persoalan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Bahkan, pandangan itu juga ada pada masyarakat kelas menengah ke atas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Yang saat ini juga menjadi masalah karena masyarakat masih melihat bahwa mencari sekolah yang lebih murah atau sekolah yang gratis. Bahkan itu juga dari kaum menengah ke atas,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Chatarina menjelaskan, persoalan-persoalan yang terlihat saat ini oleh masyarakat sebenarnya sudah muncul ketika kebijakan tersebut ada. Ia menerangkan, kebijakan zonasi lewat empat jalur PPDB dimulai melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Aturan itu telah mengalami beberapa revisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah agar dapat mempersiapkan PPDB tersebut dengan lebih baik.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Polisi: Jaringan Judi Online Teluknaga dari Indonesia Gunakan Server di Indonesia

“Masalah-masalah tersebut sebenarnya juga muncul ketika belum adanya kebijakan PPDB empat jalur. Tapi karena PPDB empat jalur ini sudah kita minta supaya melalui sistem online sehingga itu kelihatan oleh masyarakat dan muncullah kegaduhan ini,” jelas Chatarina.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dengan sistem daring, lanjut Chatarina, masyarakat menjadi lebih tahu ternyata banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh orang tua, termasuk juga oleh oknum guru. Ada saja oknum guru yang melakukan pungutan liar atau meminta uang kepada orang tua murid dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Ikatan Notaris Indonesia Terus Dorong Kualitas Notaris Dalam Negeri

Chatarina menambahkan, pada dasarnya temuan Itjen Kemendikbudristek atas penyimpangan kebijakan PPDB merupakan pelanggaran atas prinsip kebijakan itu sendiri, yakni objektif, transparan, dan akuntabel. Ia menjelaskan, temuan-temuan yang ada sampai saat ini terjadi ketika pemerintah daerah tak melihat prinsip itu sebagai dasar dalam melaksanakan PPDB.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Artinya kalau objektif harus sesuai dengan tujuan ditetapkannya kebijakan ini, transparan artinya semua harus jelas terbuka melalui sistem PPDB online, dan akuntabel itu artinya semua bisa terukur. Jadi itu prinsip yang dilanggar sehingga kita banyak menemukan temuan-temuan tersebut,” kata Chatarina menegaskan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi