Selasa, 18/06/2024 - 01:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pelaku Begal di Bengkulu Ditangkap, Korbannya Pelajar SMP Usia 13 Tahun

Tersangka begal motor di bengkulu (ilustrasi). Polisi menangkap pelaku begal dengan korban pelajar SMP berusia 13 tahun.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

REJANG LEBONG — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap pelaku perampokan sepeda motor atau begal terhadap seorang pelajar SMP di wilayah itu. Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (21/7/2023, mengatakan tersangka kasus ini ialah DS (25) warga Dusun I Desa Talang Donok, Kecamatan Topos Kabupaten Lebong.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Korbannya adalah Aulia Melisa (13) pelajar yang tinggal di Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong. “Kejadiannya terjadi pada tanggal 5 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Curup beberapa hari lalu di rumahnya di Kecamatan Topos Kabupaten Lebong,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Universitas BSI Pontianak Tawarkan Beasiswa Juara untuk Pelajar Berprestasi

Dia menjelaskan tersangka DS melakukan perampokan terhadap korban Aulia Melisa bersama dengan temannya yang kini masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Kejadian ini menimpa korban saat mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy pelat BD 3082 FB di jalanan sepi di Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur. Korban dihadang DS bersama rekannya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, dan kemudian merampas sepeda motor dan satu unit HP milik korban.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Hadapi Era AI, Prodi Sistem Informasi Universitas BSI Pontianak Tawarkan Banyak Keunggulan

Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho menjelaskan tersangka DS oleh petugas penyidik dijerat atas pelanggaran pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. “Saat ini rekan tersangka berinsial R sedang dalam pengejaran petugas kita di lapangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Tersangka DS di hadapan wartawan mengaku melakukan aksi begal karena ingin menebus sepeda motor yang digadaikannya seharga Rp 2 juta, di mana uang itu sebelumnya habis untuk berjudi online jenis slot.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

فَلَمَّا بَلَغَا مَجْمَعَ بَيْنِهِمَا نَسِيَا حُوتَهُمَا فَاتَّخَذَ سَبِيلَهُ فِي الْبَحْرِ سَرَبًا الكهف [61] Listen
But when they reached the junction between them, they forgot their fish, and it took its course into the sea, slipping away. Al-Kahf ( The Cave ) [61] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi