Senin, 06/05/2024 - 22:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pelaku Begal di Bengkulu Ditangkap, Korbannya Pelajar SMP Usia 13 Tahun

ADVERTISEMENTS

Tersangka begal motor di bengkulu (ilustrasi). Polisi menangkap pelaku begal dengan korban pelajar SMP berusia 13 tahun.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

REJANG LEBONG — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap pelaku perampokan sepeda motor atau begal terhadap seorang pelajar SMP di wilayah itu. Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (21/7/2023, mengatakan tersangka kasus ini ialah DS (25) warga Dusun I Desa Talang Donok, Kecamatan Topos Kabupaten Lebong.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Korbannya adalah Aulia Melisa (13) pelajar yang tinggal di Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong. “Kejadiannya terjadi pada tanggal 5 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Curup beberapa hari lalu di rumahnya di Kecamatan Topos Kabupaten Lebong,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Politik Cair, Cak Imin: PKB dan Gerindra Ingin Terus Berkerja Sama Lebih Produktif
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menjelaskan tersangka DS melakukan perampokan terhadap korban Aulia Melisa bersama dengan temannya yang kini masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Kejadian ini menimpa korban saat mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy pelat BD 3082 FB di jalanan sepi di Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur. Korban dihadang DS bersama rekannya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, dan kemudian merampas sepeda motor dan satu unit HP milik korban.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Sekjen Gerindra Sudah Tangkap Sinyal PKS Ingin Ditemui Prabowo

Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho menjelaskan tersangka DS oleh petugas penyidik dijerat atas pelanggaran pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. “Saat ini rekan tersangka berinsial R sedang dalam pengejaran petugas kita di lapangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Tersangka DS di hadapan wartawan mengaku melakukan aksi begal karena ingin menebus sepeda motor yang digadaikannya seharga Rp 2 juta, di mana uang itu sebelumnya habis untuk berjudi online jenis slot.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi