Jumat, 24/05/2024 - 04:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Permenkumham Atur Pelanggaran Kekayaan Intelektual Dibagi Tiga Kategori

 JAKARTA — Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham berupaya memberikan kepastian hukum lebih baik dalam penyelesaian sengketa. Hal tersebut didukung dengan ditetapkannya Peraturan Menkumham Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang KI.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Aturan itu digunakan sebagai dasar hukum penyidik KI dalam menangani kasus pelanggaran KI. “Ini bentuk upaya kepastian hukum kepada pemilik KI agar laporan dugaan pelanggaran KI dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu,” kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham, Brigjen Anom Wibowo di Jakarta pada Jumat (21/7/2023). 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa hal penting yang dijadikan acuan pelaksanaan penyidikan tindak lanjut pidana KI. Salah satunya, pemberian tingkatan kategori laporan pelanggaran KI, yaitu mudah, sedang, dan sulit.

Kategori tersebut dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan kecukupan alat bukti dan saksi yang telah dikumpulkan oleh pelapor. “Semakin banyak bukti yang disampaikan, maka kategori laporan juga semakin meningkat, begitu juga sebaliknya,” ujar Anom.

Berita Lainnya:
Kata Satpol PP soal Heboh PKL Teriak 'Pemerintahan Bobby Bodoh' saat Sosialisasi

Dia menerangkan, tingkat kesulitan penanganan perkara penyidikan tersebut ditentukan dalam rapat gelar perkara sebelum penanganan perkara masuk ke tahap penyidikan. Masing-masing kategori sendiri memiliki jangka waktu pengerjaan yang berbeda.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kriteria penanganan perkara mudah diselesaikan paling lama enam bulan, penanganan perkara sedang paling lama sembilan bulan, dan penanganan perkara sulit paling lama 12 bulan. “Tetapi harus digarisbawahi, bahwasanya penanganan perkara tersebut terhitung sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan, bukan saat pelapor memasukan laporannya,” ucap Anom.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selain tingkatan perkara, dalam peraturan tersebut membahas mengenai mediasi. Dalam penanganan perkara KI, kata Anom, mediasi dibagi menjadi dua, yang pertama mediasi atas perkara dengan adanya pengaduan terlebih dahulu dan mediasi yang dilakukan dengan permohonan.

Berita Lainnya:
Anies: Cara Pandang Luhut Bisa Ganggu Demokrasi

“Untuk tindak pidana hak cipta, hak terkait, paten, atau paten sederhana sebelum melakukan tuntutan pidana harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi. Berbeda dengan merek dan desain industri yang harus melakukan permohonan terlebih dahulu untuk melakukan mediasi,” ucap Anom.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Hal lainnya yang diatur dalam peraturan tersebut, yaitu keterlibatan PPNS wilayah dalam menangani perkara KI. Dengan adanya Permenkumham, menjadi dasar yang jelas bagi para PPNS wilayah untuk menyelesaikan perkara di lingkup wilayah kerjanya.

“Tetapi jika perkara tersebut terjadi di luar wilayah kerja PPNS tersebut atau perkaranya sudah berskala nasional, kasus tersebut nantinya akan langsung ditangani oleh PPNS Pusat,” ucap Anom. RIZKY SURYA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi