Selasa, 30/04/2024 - 00:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Berdalih Kebebasan Berekspresi, Eropa Biarkan Penistaan Agama

ADVERTISEMENTS

BERLIN – Kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi menjadi salah satu pilar demokrasi, termasuk di Eropa. Namun, aksi provokatif yang dilakukan dengan dalih kebebasan berekspresi terhadap komunitas agama selama ini terus memicu perdebatan. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Terutama, kebebasan juga ada batasnya. Seberapa jauh mengkritik bahkan mengolok-olok agama dan komunitas beragama bisa diterima. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Apalagi Uni Eropa, menurut laman berita Deutsche Welle, Sabtu (22/7/2023), menjamin kebebasan dalam  Charter of Fundamental Rights of the European Union. Dan rentetan penistaan agama, terutama terhadap Islam sering terjadi di Eropa berdalih kebebasan berekspresi. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Di Swedia, tahun ini ada beberapa kasus pembakaran dan penistaan Alquran. Terakhir pada Kamis (20/7/2023), Salwan Momika, imigran asal Irak melakukan aksi keduanya menistakan Alquran. Ia menginjak dan menyepak Alquran di depan Kedubes Irak di Stockholm.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Syahidnya Tahanan Palestina Tertua di Penjara Israel

Pada aksi Kamis, Momika tak membakar Alquran seperti yang dilakukan pada 28 Juni 2023. Polisi Swedia, pada Februari lalu sebenarnya telah melarang aksi semacam itu. Namun pengadilan mementahkannya dengan alasan kebebasan berekspresi. Pelarangan tak sesuai konstitusi. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Polisi akhirnya mengizinkan Momikan melakukan aksinya menistakan Alquran. Polisi juga mengizinkan seorang yang mengaku imigran asal Suriah melakukan aksi bakar Taurat dan Injil. Namun ia akhirnya tak melakukannya. 

Ia kemudian menyatakan, sebagai Muslim tak akan membakar kitab suci manapun. Ia berbalik menyerang mereka yang melakukan pembakaran terhadap kitab suci seperti Alquran. Harusnya umat beragama saling menghormati. 

Jerman juga menyebut kebebasan berekspresi dalam Basic Law, mereka. Pasal 5 menyebutkan, setiap orang memiliki hak kebebasan mengekspresikan dan menyebarkan pendapatnya melalui ucapan, tulisan, dan gambar. Namun ada beberapa batasan. 

Jerman salah satu negara Eropa yang melindungi komunitas agama melalui apa yang disebut paragraf penistaan. Siapa saja yang mencerca agama atau ideologi orang lain dengan cara yang mengakibatkan ketenangan publik bisa dipenjara hingga tiga tahun. 

Berita Lainnya:
Mencari Hakikat Harta Karun? Simak Kisah Orang Kaya Sombong dari Bani Israil

Namun, Bagian 166 dari German Penal Code ini sangat jarang digunakan. Pada 2006, seorang pensiunan ditangguhkan hukuman penjaranya setelah membagikan tisu toilet gulungan dengan kata Quran tercetak di atasnya. 

Tujuh tahun kemudian, seorang aktivis perempuan setengah telanjang yang menuliskan ‘I am God’ di bagian tubuhnya melompat ke altar Katedral Cologne, saat misa. Namun ia hanya dianggap mengganggu praktik keagamaan, tidak didakwa dengan pasal penistaan. 

Penistaan terhadap Islam di Prancis dilakukan oleh majalah satir Charlie Hebdo. Pada 2015, akibat penistaan yang dilakukannya kantor mereka diserang dan menyebabkan 12 orang tewas. Sebelumnya, mereka menerbitkan kartun menggambarkan sosok Nabi Muhammad. 

 

sumber : Reuters

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi