Selasa, 30/04/2024 - 03:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tak Sembarang Polisi Boleh Tilang Manual, ini Penjelasannya

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi polisi menindak pelanggaran (tilang).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

TANAH PASER – Polres Kabupaten Tanah Paser, Kalimantan Timur menginformasikan kepada masyarakat di daerah itu bahwa tindakan tilang manual kepada pengendara bermotor yang melanggar aturan lalu lintas hanya bisa dilakukan oleh anggota satuan lalu-lintas yang memiliki sertifikat atau Skep Penyidik dan Penyidik Pembantu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Sesuai telegram Kapolri, tilang manual hanya boleh dilakukan anggota Polantas yang punya sertifikat dan Skep penyidik atau penyidik pembantu,” kata Kasatlantas Polres Paser Toni di Tanah Grogot, Paser, Senin (24/7/2023),

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tak Lagi Dianggap Sebagai Kader PDIP, Jokowi: Terima Kasih
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia mengatakan belum semua anggota Satlantas yang di lapangan memiliki sertifikat namun secara bertahap mereka akan mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur) agar bisa mendapatkan sertifikat.

ADVERTISEMENTS

“Belum semua, tapi secara bertahap mereka akan mengikuti pendidikan kejuruan agar memiliki sertifikat, ” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Sementara itu praktisi hukum Amar’s Law Firm, Mukhtar Amar SH mengatakan masyarakat yang ditengarai melakukan pelanggaran punya hak menolak ditilang manual jika petugas tidak bisa menunjukkan sertifikat.

Berita Lainnya:
Viral! Bea Cukai Bantah Tudingan Buka dan Robek Kotak Robotik Megatron Milik Influencer Medy Renaldy

“Jika mengacu pada instruksi Kakorlantas maka pengemudi mobil atau pengendara motor bisa menolak,” kata Mukhtar.

Pada prinsipnya, kata Mukhtar, petugas yang melakukan tilang manual harus memiliki sertifikat dan Skep Penyidik atau Penyidik Pembantu itu sedah jelas dan tegas.

“Instruksi Kakorlantas sangat efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang anggota Polantas di lapangan, karena tidak semua anggota Polantas memiliki sertifikat,” ujar Mukhtar yang juga penasehat marka, organisasi pengawas kinerja kepolisian.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi