Selasa, 07/05/2024 - 23:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mencuri di Sejumlah Sekolah, Dua Anak Di Bawah Umur Ditangkap

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi pencuri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

BANTUL – Kepolisian Sektor (Polsek) Kretek Polres Bantul mengamankan dua anak di bawah umur lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian di sejumlah sekolah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kapolsek Kretek, AKP Muchamad Mashuri, mengatakan dua tersangka tersebut merupakan warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, berinisial JHL (14 tahun) dan JA (15 tahun). Keduanya juga diketahui telah putus sekolah sejak beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Mereka melakukan aksi tindak pidana pencurian itu tidak hanya sekali atau dua kali, tapi sudah sering sekali (mencuri) dan modus operandi itu selalu dilakukan di sekolah pada hari-hari libur,” katanya saat jumpa pers di Mapolsek Kretek, Senin  (24/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Pengunjung Kebun Raya Bogor Tembus 10 Ribu Orang pada H+2 Lebaran

Kapolsek memaparkan, tersangka melancarkan aksinya tidak hanya di beberapa sekolah di Kabupaten Bantul.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kedua tersangka juga mengaku bahwa tindak pidana pencurian itu dilakukan di beberapa sekolah di Kabupaten Kulon Progo.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Tersangka selalu melancarkan aksinya dengan cara membobol jendela,” ungkapnya.

Adapun kronologi penangkapan kasus tersebut berlangsung seusai tersangka beraksi di salah satu sekolah di Kapanewon Kretek, Bantul pada Ahad (16/7/2023) lalu, sekira pukul 20.00 WIB. Setelah kejadian itu, korban melapor kepada pihak kepolisian.

“Kejadian tindak pidana pencurian itu terungkap setelah warga setempat sempat memfoto plat nomor polisi kendaraan tersangka. Dari situ kami telusuri dan kurang dari 24 jam tersangka sudah berhasil kami amankan,” jelas dia.

Berita Lainnya:
40 Perusahaan China Produksi Baja Ilegal di Indonesia, Pemerintah Kecolongan?

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh jajaran Polsek Kretek yakni dua unit tab, sepasang sepatu dan beberapa barang yang dibeli dari uang hasil kejahatan tersangka.

Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu linggis yang merupakan alat untuk melancarkan aksi tindak pidana pencurian.

Atas kejadian itu, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi