Selasa, 30/04/2024 - 02:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Teten Dukung Langkah Kemendag Larang Produk Impor di Bawah Rp 1,5 Juta di Marketplace

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mendukung langkah Kementerian Perdagangan yang akan melarang penjualan barang impor seharga kurang dari 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta per unit di toko online. Ia mengatakan, seluruh produk-produk impor itu nantinya akan ditertibkan dengan melalui mekanisme impor biasa. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Presiden minta agar regulasi ekonomi digital diperbaiki karena perkembangan ekonomi digital ini begitu cepat,” kata Teten di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2023). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Teten menjelaskan, banyak pengalaman seperti di India, Inggris, serta berbagai negara lainnya yang terlambat dalam membuat regulasi. Alhasil, produk-produk impor, terutama China menguasai pasar mereka karena kemampuan industri di China yang dapat menghasilkan barang dengan harga murah. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Antisipasi Lonjakan Mudik, Pelindo Siapkan Pelabuhan Ciwandan 
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Begitu murah, yang terjadi di sini adalah predatory pricing, bukan dumping lagi. Tidak masuk akal harganya,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut, ia pun mengungkapkan ada tiga hal utama yang harus diatur dalam perdagangan melalui marketplace hingga media sosial. Pertama, toko online di luar negeri nantinya tak akan lagi boleh memasukkan barangnya ke Indonesia langsung melalui toko online. Mereka harus melalui mekanisme impor dengan membayar kewajiban perpajakan seperti biasa. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Pasalnya, menurut Teten, bila produk impor itu langsung masuk tanpa mekanisme formal, produk dalam negeri dipastikan tidak mampu bersaing. Mereka para produsen lokal dibebankan kewajiban mengurus izin edar, SNI, hingga berbagai sertifikasi sehingga perlakukan terhadap produk impor harus sama. 

Berita Lainnya:
Erick Ungkap Tujuan Transformasi Yayasan BUMN 

Kedua, platform digital ke depan tak lagi menjual produk mereka sendiri. Sebab, bila itu dibiarkan, algoritma akan mengarahkan pembeli hanya kepada produk-produk mereka sehingga di konsumen di pasar digital hanya akan membeli produk milik atau afiliasi dari platform tersebut. 

“Ketiga, untuk barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, itu tidak perlu lagi kita impor. Itu arahan presiden,” ujarnya. 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi