Selasa, 30/04/2024 - 02:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Mendag Kebut Finalisasi Aturan Perdagangan Digital

ADVERTISEMENTS

Mendag Zulkifli Hasan. Kementerian Perdagangan segera merampungkan aturan terkait perdagangan digital.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Meningkatnya transaksi perdagangan digital atau e-commerce perlu dimitigasi oleh pemerintah lewat landasan hukum. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan saat ini Kemendag tengah merampungkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 terkait Perdagangan Digital.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami selesaikan ini. Saat ini masih dalam tahap harmonisasi. Kita targetkan, 1 Agustus besok harmonisasi final jadi bisa segera diselesaikan,” ujar Zulhas, sapaan akrabnya di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Otorita: Penggunaan Material Hijau Menjadi Prioritas di Kawasan IKN

Zulhas menjelaskan nantinya revisi peraturan ini akan memuat terkait besaran pajak dan juga para pedagang harus mengurus izin dagang. Hal yang sama sudah diatur oleh pemerintah terhadap pedagang offline seperti ritel modern maupun konvensional.

ADVERTISEMENTS

“Kalau kita buka warung kan ada pajaknya, jangan sampai platform digital tidak membayar pajak. Mati dong kita bayar pajak, masa ini [transaksi social commerce] enggak,” tutur Zulhas.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menambahkan Dalam revisi Permendag No.50/2020, diatur batas minimum harga untuk produk impor yang diperdagangkan dalam marketplace.

Pemerintah menetapkan produk impor dengan harga di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta dilarang dijual oleh pedagang luar negeri di platform online e-commerce maupun social commerce.

Berita Lainnya:
Zita Anjani Pamer Starbucks di Makkah, Ini Respons Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta

Selain itu, Kemendag juga menetapkan persyaratan tambahan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di marketplace dalam negeri, mulai dari komitmen penjual asing memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) pada produk-produk yang mereka jual hingga persyaratan teknis barang atau jasa yang ditawarkan.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi