Rabu, 01/05/2024 - 10:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Penetapan Tersangka Panji Gumilang Jadi Kabar Baik Bagi Umat Islam

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pendiri Ponpes Al-Zaytun, Syekh Panji Gumilang sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) malam WIB. Pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadilah mengatakan, pengumuman tersangka Panji Gumilang oleh Mabes Polri menjadi kabar baik bagi umat Islam

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Tentu berita ini menggembirakan umat Islam. Arogansi yang selama ini ia tampilkan membentur hukum. Panji Gumilang diperiksa, ditetapkan tersangka, ditangkap dan ditahan pada hari Selasa, 1 Agustus 2023 tepatnya Pukul 21.15 WIB,” kata M Rizal melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Panji disangkakan melakukan tiga delik yaitu penodaan agama yang diatur dalam Pasal 156 a KUHP, lalu ujaran kebencian melanggar UU ITE khususnya Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) serta menyebarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran sebagaimana dimaksud oleh UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Mengingat ancaman hukumannya lima tahun ke atas, maka berdasar hukum jika Panji ditahan. M Rizal mengatakan, banyak sikap Panji yang mengundang kontroversial. Ritual terakhir dari tantangan dan keangkuhan Panji ditunjukkan dengan mengadakan peringatan 1 Muharram 1445 H di Ponpes Al-Zaytun.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pengamat: Jokowi Aktor Kemunduran Demokrasi tapi Dipuji karena Pragmatisme Politik

“Ia sengaja mengundang Ilham Aidit, putra Ketua CC PKI DN Aidit, kemudian Connie Rahundini Bakri, pengamat militer alumni Tel Aviv Israel, serta Monique Rijkers aktivis dan propagandis Zionis Israel. Panji Gumilang mengabaikan sorotan publik atas dirinya yang dikaitkan dengan Komunis dan Zionis,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Menurut M Rizal, Panji jemawa merasa terlindungi oleh pejabat pemerintahan sejak masa Orde Baru dan merasa berjasa berbagi fa’i kepada berbagai instansi serta sukses menghimpun keluarga aktivis NII. Terakhir, ia memamerkan diri mampu menjalin hubungan dengan kelompok Zionis Israel.

“Sementara persoalan sensitif dengan umat Islam termasuk MUI (Majelis Ulama Indonesia) diabaikan. Sejatinya penyakit fir’aunisme telah menjangkiti dirinya,” katanya.

M Rizal menilai, setelah Panji berstatus tersangka dan ditahan, bahkan kemungkinan besar akan dihukum kasus berlapis maka Al-Zaytun akan meredup bahkan bubar. Dia pun membagikan beberapa faktor penyebabnya.

Pertama, Panji adalah pemimpin sentral dalam lembaga pendidikan Al-Zaytun. Ketika ia ditahan maka Al-Zaytun tidak memiliki figur pengganti dalam hal sang imam berhalangan. Kepala yang putus menyebabkan otak ikut hilang alias limbung.

Berita Lainnya:
NasDem Tak Ada Pilihan Selain Merapat ke Prabowo-Gibran Karena Tak Kuat Jadi Oposisi

Kedua, santri sebagian besar memiliki hubungan ideologis bahkan organisatoris dengan keluarga NII. Jika kelak diambil alih oleh pemerintah, kata dia, hubungan emosional menjadi berantakan.

“Mungkin keluarga NII akan menarik diri dari lingkungan pendidikan yang dikelola oleh dalam tanda kutip negara kafir,” kata M Rizal.

Ketiga, Panji tumbang saat hubungan hangat dengan Zionis Israel. Konon hutang besar Al-Zaytun tengah diupayakan dibantu oleh pendonor Israel. Kini kondisi semakin berat, utang Al-Zaytun bakal merontokkan kemampuan untuk membiayai. “Al-Zaytun bakal tutup dengan sendirinya,” kata M Rizal.

Di samping itu, menurut dia, manuver hukum perdata yang dilakukan Panji melalui gugatan terhadap MUI menjadi sia-sia atau tidak ada artinya. Panji gagal untuk mengalihkan atau menutupi proses pidana.

“Perhatian terpaksa hanya pada proses peradilan pidana,” ujar M Rizal.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi