Rabu, 01/05/2024 - 22:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

AMERIKAINTERNASIONAL

Pelaku Penembakan Massal Tree of Life Dijatuhi Hukuman Mati

ADVERTISEMENTS

Keluarga korban pembunuhan jemaat sinagog Tree of Life di Pittsburgh usai mengetahui pelaku Robert Dowers dijatuhi hukuman mati

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

PITTSBURGH — Juri pengadilan federal memvonis pelaku penembakan massal Robert Bowers hukuman mati. Bowers membunuh 11 jemaat sinagog Tree of Life di Pittsburgh dalam serangan anti-semit paling mematikan di Amerika Serikat (AS) pada 2018 lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pada bulan Juni, juri menyatakan Bowers bersalah atas lusinan kejahatan kebencian dalam sidang di Pengadilan Distrik AS di Pittsburgh, di barat Pennsylvania. Bowers divonis 63 dakwaan, termasuk 11 dakwaan melanggar kebebasan berkeyakinan yang menyebabkan kematian.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dua pekan yang lalu dalam tahapan pertama sidang vonis, juri menyatakan Bowers dapat dihukum mati. Kemudian juri mendengar kesaksian dan argumen dari jaksa dan pengacaranya untuk mempertimbangkan apakah Bowers pantas dijatuhi hukuman mati.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dua Helikopter Angkatan Laut Kerajaan Malaysia Jatuh, 10 Awak Tewas

Dalam sidang itu jaksa berpendapat Bowers pantas dihukum mati karena ia tidak menunjukkan penyesalan dan serangan itu direncanakan dan mengincar tempat ibadah termasuk jemaat lanjut usia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Pengacara Bowers tidak membantah kliennya merencanakan serangan tersebut dan menggelar serangan di sinagog selama misa Sabbath. Ia menyisir gedung dan menembak semua orang yang ia temukan dengan senapan semi-otomatis dan tiga pistol.

Pengacaranya gagal berpendapat Bowers sudah lama mengidap masalah kesehatan jiwa dan delusional.

Juri diinstruksikan untuk memilih lebih dari 100 faktor mitigasi yang diajukan pengacara pembela. Dari lembar keputusan pada Rabu (2/8/2023) lebih dari 12 juri mengindikasi tidak yakin pembela berhasil membuktikan Bowers mengalami schizophrenia.

Juri juga mendengar kesaksian dari para penyintas dan ditunjukan bukti anti-semit Bowers. Termasuk sejumlah unggahan di situs sayap kanan anti-Yahudi beberapa bulan sebelum serangan.

Dalam kasus federal, terdakwa hanya dapat dihukum mati bila juri mencapai suara bulat dan hakim tidak bisa menolak hasil pemungutan suara juri. Bila juri tidak bisa mencapai suara bulat, Bowers akan dihukum seumur hidup tanpa kemungkinan dapat dibebaskan.

Berita Lainnya:
Polandia: Belum Ada Keputusan untuk Jadi Tuan Rumah Senjata Nuklir

Hakim Distrik AS Robert Colville akan resmi memvonis hukuman mati pada Bowers di sidang Kamis (3/8/2023). Diperkirakan para keluarga dan kerabat korban akan menghadiri persidangan.

Keputusan Juri pada Rabu kemarin keberhasilan pertama jaksa mengajukan dan menjatuhkan hukuman mati selama pemerintah Presiden Joe Biden yang berkuasa sejak Januari 2022 lalu. Tidak diketahui kapan Bowers akan dieksekusi.

Departemen Kehakiman AS moratorium eksekusi mati kasus federal. Selama kampanye Biden berjanji akan menghapus hukuman mati.

Rabbi Jeffrey Myers yang bersembunyi di kamar mandi selama penembakan berterima kasih pada juri. “Ini harapan saya kami bisa mulai pulih dan maju kedepan,” katanya.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi