Minggu, 26/05/2024 - 05:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Demokrat: Ada ‘Politik Cari Muka’ di Gugatan Usia Capres-Cawapres

Kamhar Lakumani. Politikus Demokrat sebut ada politik cari muka dalam gugatan usia capres-cawapres.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA – Uji materi terkait batas usia capres-cawapres masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Demokrat mengomentari uji materi yang diajukan PSI itu sebagai salah satu bentuk politik cari muka.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

PSI meminta batas usia untuk diajukan sebagai cawapres dari usia minimal 40 tahun diturunkan jadi 35 tahun. Uniknya, Partai Gerindra memberikan pengecualian figur yang meskipun belum berusia 40 tapi berpengalaman.

Terutama, berpengalaman sebagai kepala daerah agar bisa diajukan sebagai cawapres. Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menilai, dinamika ini sebenarnya bisa dipahami dan akan menjadi diskursus publik.

Berita Lainnya:
Refly Harun Duga Kemesraan Antara Prabowo dan Jokowi Akan Berakhir Sebelum Pelantikan Presiden

Ia berharap, bisa berkontribusi kepada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi. Apalagi, jika motif dan semangatnya benar-benar untuk mencari dan menemukan batas usia minimal terbaik untuk jadi pemimpin nasional.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Tapi, ia mengingatkan, publik mengetahui dan menangkap semangat dinamika ini tidak begitu. Tapi, merujuk atau diperuntukkan kepada putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, agar bisa dinominasikan sebagai cawapres.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Terlepas dari polemik apakah kompetensi, rekam jejak dan jam terbang Gibran memadai atau tidak, terbaca dengan jelas ini adalah bentuk politik cari muka serta politik dinasti,” kata Kamhar, Ahad (6/8).

Berita Lainnya:
Polisi Tangani Kasus Anak Bunuh Ayah di Kabupaten Tangerang

Ia berpendapat, ini merupakan persekongkolan jahat yang bersifat patologis bagi demokrasi. Meski begitu, Kamhar mengaku percaya kalau hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi bisa mendeteksi persoalan yang sama.

ADVERTISEMENTS

“Kami menaruh kepercayaan pada kualitas kenegarawanan hakim MK serta komitmennya terhadap demokrasi, sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat dengan menolak ini,” ujar Kamhar.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi