Senin, 17/06/2024 - 17:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Pengadilan Pakistan Terima Banding Mantan PM Imran Khan yang Kini Dipenjara

Mantan Perdana Menteri Pakistan dan Ketua Partai Tehreek-e-Insaf (PTI) Pakistan, Imran Khan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 ISLAMABAD — Pengadilan Pakistan menerima banding mantan perdana menteri Imran Khan yang kini dipenjara atas vonis bersalah terkait tuduhan korupsi pada Rabu (9/8/2023). Tetapi tidak ada saran langsung tentang kemungkinan pembebasannya dengan jaminan, kata pihak pengacaranya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Khan, 70 tahun, telah berada di tengah-tengah gejolak politik sejak ia digulingkan sebagai perdana menteri dalam mosi tidak percaya tahun lalu. Sejak penggulingannya, hingga saat ini, masyarakat terus khawatir mengenai stabilitas Pakistan yang sedang bergulat dengan krisis ekonomi.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Imran Khan dilarang memegang jabatan publik selama lima tahun setelah dia mulai menjalani hukuman tiga tahun penjara pada hari Sabtu lalu, atas tuduhan menjual hadiah negara yang diperolehnya dan keluarganya, secara tidak sah selama masa jabatannya pada tahun 2018-2022.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Menengok Museum Maritim Pertama di Negeri Tirai Bambu

“Imran Khan akan dibebaskan jika kasusnya disidangkan berdasarkan fakta,” kata pengacaranya, Naeem Panjutha, sebelum pengadilan menerima banding.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Panjutha mengatakan pengadilan telah mengeluarkan pemberitahuan kepada pihak berwenang terkait untuk memberikan tanggapan. Tetapi pengadilan tidak menetapkan tanggal untuk sidang berikutnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Khan, yang telah membantah melakukan kesalahan, ditangkap di rumahnya di Lahore dan saat ini berada di sebuah penjara di dekat Islamabad.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Mantan perdana menteri Pakistan ini telah divonis bersalah dan dipenjara atas tuduhan korupsi, dilarang berpolitik selama lima tahun. Perintah dari Komisi Pemilihan Umum Pakistan (ECP), yang dilihat oleh Reuters dan dikonfirmasi oleh seorang pejabat senior, mengatakan bahwa Khan didiskualifikasi dari hak politik sesuai dengan hukumannya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Israel Diduga Kehabisan Tentara, Siapkan Pasukan Cadangan untuk Perang di Gaza

“Imran Ahmad Khan Niazi didiskualifikasi untuk jangka waktu lima tahun,” katanya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Daerah pemilihan Khan sekarang akan kosong, perintah itu menambahkan. Di bawah hukum Pakistan, seorang terpidana tidak dapat mencalonkan diri untuk jabatan publik apa pun untuk jangka waktu yang ditentukan oleh komisi pemilihan, yang bisa mencapai maksimum lima tahun sejak tanggal hukuman.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

sumber : Reuters

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ بَيْنَ السَّدَّيْنِ وَجَدَ مِن دُونِهِمَا قَوْمًا لَّا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ قَوْلًا الكهف [93] Listen
Until, when he reached [a pass] between two mountains, he found beside them a people who could hardly understand [his] speech. Al-Kahf ( The Cave ) [93] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi