Senin, 06/05/2024 - 02:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PDIP: Gugatan Usia Maksimal Capres Kurang Elok

ADVERTISEMENTS

Said Abdullah. Politikus PDIP sebut gugatan usia maksimal capres kurang elok dalam demokrasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Said Abdullah menanggapi adanya rencana menggugat usia maksimal calon presiden (capres) menjadi 70 tahun. Menurutnya, tak elok jika gugatan tersebut dianggap sebagai langkah untuk menjegal calon presiden (capres) tertentu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kurang elok (gugatan dipandang untuk jegal bakal capres tertentu), siapapun silakan saja, dia bergulir MK, ranahnya MK. Ini negara demokrasi, kalau kami melarang, apa hak kami melarang,” ujar Said di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kalau kami menyayangkan untuk apa? kami menyayangkan. Toh keputusan MK itu final dan binding melebihi keputusan Tuhan,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Sopir Bus Rosalia Indah yang Kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang Ditetapkan sebagai Tersangka

Lanjutnya, PDIP menyerahkan segala keputusan terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Partai berlambang kepala banteng itu fokus untuk memenangkan Ganjar Pranowo.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kami tidak terlena dengan urusan gugat-menggugat, kami tetap istiqomah memenangkan capres PDI Perjuangan. Kami tidak terlena dengan urusan gugat-menggugat yang akan dilakukan oleh yang sudah atau akan dilakukan di MK,” ujar Said.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Gugatan terbaru seputar pemilihan umum kembali terlayang di Mahkamah Konstitusi (MK). Kini gugatan itu meminta agar seseorang hanya boleh menjadi calon presiden (capres) sebanyak dua kali dan usia kandidat dibatasi maksimal 65 tahun.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Viral! Bea Cukai Bantah Tudingan Buka dan Robek Kotak Robotik Megatron Milik Influencer Medy Renaldy

Rencana gugatan ini terindikasi menyasar capres Partai Gerindra Prabowo Subianto, sosok yang sudah tiga kali ikut pilpres dan kini berusia 71 tahun. 

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga negara bernama Gulfino Guevarrato. Dia menunjuk Doni Tri Istiqomah dan empat orang lainnya sebagai kuasa hukum. Gugatan Gulfino didaftarkan ke MK pada hari ini, Senin (21/8/2023). 

Gulfino mengajukan gugatan uji materi atas pasal terkait syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden, yakni Pasal 169 huruf n dan q UU Pemilu. Pasal 169 huruf n berbunyi: “belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi