Kamis, 02/05/2024 - 11:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Kisah Imam Hanafi Enggan Berteduh di Dinding Milik Orang yang Berutang

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH — Imam Abu Hanifah Al Nu’man adalah ulama pendiri Mazhab Hanafi, salah satu dari empat mazhab populer yang digunakan umat Muslim dunia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Imam Abu Hanifah terlahir dengan nama Nu’man bin Tsabit. Lahir di Kufah, Irak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Imam Abu Hanifah berasal dari generasi tabi’in dan pernah bertemu beberapa sahabat Nabi Muhammad SAW. Imam Abu Hanifah meninggal di Baghdad, pada tahun 150 Hijriah, pada usia 90 tahun.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ada sejumlah kisah keshalehan dari Imam Abu Hanifah. Salah satunya kisah ketika Imam Abu Hanifah enggan mengambil manfaat dari orang yang punya utang dengan dirinya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Teguran Nabi Isa Terhadap Ahli Ibadah yang tidak Mau Bekerja untuk Mencari Rezeki

Keengganan ini bukanlah karena tidak senang dengan orang tersebut, tetapi justru sangat tawadhunya Imam Abu Hanifah.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dalam kisah yang diriwayatkan dari Shaqiq Al Balkhi, disebutkan bahwa Imam Abu Hanifah pernah tidak duduk di bawah naungan dinding milik orang yang berutang dengan Imam Abu Hanifah. Saat itu, Imam Abu Hanifah menyampaikan perkataan sebagaimana berikut ini:

 ان لي عنده قرضا وكل قرض جر نفعا فهو ربا وجلوسي في ظل جداره انتفاع لي بظل جدار

“Dia (pemilik dinding ini) punya utang denganku, dan setiap pinjaman yang membawa manfaat adalah riba. Dengan duduk (berteduh) di bawah naungan dindingnya, berarti aku mendapat manfaat dari teduhnya dinding ini.”

Berita Lainnya:
Pembakar Al-Quran Salwan Momika Ditemukan Tewas di Norwegia

Dari kisah tersebut, menunjukkan bahwa Imam Abu Hanifah senantiasa menjaga kehati-hatian atas segala perbuatan yang dapat mengarah pada perbuatan yang diharamkan Allah SWT.

Dia memperhatikan hal sekecil apapun, yang berpotensi membuatnya terjerumus ke dalam dosa. Apalagi riba yang jelas diharamkan dalam Islam.

Kisah itu juga menunjukkan, Imam Abu Hanifah berusaha tidak mengambil manfaat dari orang yang memiliki utang dengannya.

Sebab, kalau dia menikmati manfaat dari orang yang punya hutang dengan dirinya, apapun bentuknya, maka telah melanggar ketentuan syariat yakni haramnya riba.

Sumber: Alkaswaa/Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi