Minggu, 05/05/2024 - 11:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mario Dandy Ajukan Banding, Ayah David: Kita Kawal Jangan Masuk Angin

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku tidak mempersoalkan terdakwa Mario Dandy Satriyo mengajukan banding setelah divonis 12 tahun penjara. Jonathan menyebut banding dan kasasi yang diajukan terdakwa tidak akan mengubah hukumannya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Menurut gue silakan aja banding, karena itu dijamin oleh UU. Dan kami yakin banding dan kasasi nggak akan mengubah apapun,” ujar Jonathan melalui akun media sosial dilihat pada Sabtu (16/9/2023)

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurut Jonathan ada beberapa pertimbangan yang membuat ia yakin banding Mario tidak bakal mengubah apapun. Di antaranya, unsur penganiayaan berat dengan perencanaan telah terbukti di persidangan tingkat pertama. Kemudian juga pelaku anak AG status hukumnya sudah inkracht dan harus menjalani hukuman 3,5 tahun.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jika Maju Pilkada Jakarta, Anies Dicap Haus Kekuasaan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Attitude, Mario selama sidang jadi catatan tambahan kenapa tidak ada keringanan. Kita kawal aja jangan sampai masuk angin,” beber Jonathan. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, memori banding yang diajukan Mario resmi dilayangkan tim penasihat hukumnya ke PN Jakarta Selatan, pada Selasa (12/9/2023). Menurut dia, panitera kamar pidana pengadilan, pun sudah menerima pernyataan banding dari tim JPU pada hari yang sama

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Manajemen Telkom Akses, Apresiasi Warrior yang Viral karena Bantu Petani Sekitar

Djuyamto menuturkan, setelah menerima memori banding terdakwa, maupun tim penuntut umum, pihak PN Jaksel selanjutnya akan segera melakukan pemberkasan. Pun kata dia, akan dilanjukan dengan pelimpahan perkara ke PT DKI Jakarta sebagai peradilan tingkat kedua, pengadil perkara banding.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Selanjutnya, pengadilan negeri akan segera menyiapkan berkas, dan akan segera mengirimkan berkas perkara ke pengadilan tingkat banding (PT DKI Jakarta),” kata Djuyamto.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi