Selasa, 30/04/2024 - 04:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dua Pelaku Pencabulan Anak Sesama Jenis Modus Aplikasi Walla Diringkus di Bandung

ADVERTISEMENTS

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim Kompol Agtha Bhuwana menyampaikan keterangan terkait dua orang pelaku pencabulan terhadap anak sesama jenis, Rabu (27/9/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

BANDUNG–Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap dua orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sesama jenis berinisial AA dan RK. Modus pelaku mencari korban dengan memanfaatkan aplikasi Walla yang diketahui berisi orang-orang dengan berlatar belakang homoseksual.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pelaku AA berkenalan dengan korban pada aplikasi chatting Walla. Tidak lama berselang, pada Ahad (24/9/2023) lalu pelaku AA dan korban saling janjian untuk bertemu di kosan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Universitas BSI Kampus Pontianak Gelar Santunan di Panti Asuhan Al-Adabiy
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Tersangka AA bertemu, membawa korban ke tempat kosan. Di tempat kos ada teman tersangka RK, pada saat di dalam kosan keduanya melakukan cabul sesama jenis dengan melakukan sodomi kepada korban di bawah umur,” ucap dia didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agtha Bhuwana, Rabu (27/9/2023).

ADVERTISEMENTS

Setelah kejadian yang menimpa anaknya, ia mengatakan ibu korban melaporkan pelaku kepada polisi. Petugas pun akhirnya berhasil menangkap dua pelaku tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Ibu korban melapor ke kepolisian, polisi melidik dan bisa ditangkap kedua pelaku,” kata dia.

Dari barang bukti yang diamankan berupa handphone tersangka dan korban, ia mengatakan terdapat aplikasi chatting bernama Walla yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi. Pengguna aplikasi diketahui kelompok homo seksual dengan pemakai mencapai 58 juta.

Berita Lainnya:
Dituding Hasto Sering Bohong, Gibran: Bahasanya Meresahkan

“Dari HP tersangka dan korban ada aplikasi Walla yang ternyata isinya kelompok homoseksual sesama jenis untuk mencari pasangan disalahgunakan di Indonesia. Ini aplikasi luar negeri 58 juta pengguna,” kata dia.

Ia mengatakan korban berada dalam ancaman dari pelaku dan masih di dalami terkait apakah diiming-imingi hadiah. Petugas juga tengah mendalami apakah terdapat korban-korban lainnya serta mendalami bagaimana korban bisa memiliki aplikasi tersebut. Kedua pelaku dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi