Selasa, 30/04/2024 - 19:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Darurat Bullying, Pakar Pendidikan: Perlu Langkah Fundamental 

ADVERTISEMENTS

CILACAP – Kasus perundungan (bullying) di sebuah SMP di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dinilai merupakan bagian dari perundungan yang terlihat di permukaan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Hal ini disampaikan oleh Pakar Pendidikan, Dosen Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta, Susanto, pada Selasa (3/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Diketahui kasus perundungan di SMPN 2 Cimanggu tengah diusut karena sebuah video mengenai perundungan tersebut viral di jagat media sosial. Dua orang pelaku telah ditetapkan dalam kasus tersebut. Kemudian video perundungan oleh kelompok yang sama juga kembali beredar di dunia maya, dan menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian setempat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Sejatinya, kasus bullying terjadi di sejumlah titik sekolah yang kadang tak diketahui oleh publik. Sejumlah kasus bullying juga terjadi di tingkat PAUD, Sekolah Dasar, SMP, bahkan SMA/SMK,” ujar Susanto.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Perundungan Jadi Motif Penembakan di Sekolah Finlandia 

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Menurut Susanto, untuk mengatasi darurat perundungan di Indonesia, perlu langkah-langkah fundamental. Pertama, revisi Perkominfo No 11 Tahun 2016. Menurutnya regulasi ini cenderung melihat permainan kekerasan dengan pendekatan klasifikasi. Padahal seharusnya usia berapapun selagi masih usia anak tetap tak dibenarkan mengakses konten kekerasan apalagi sadisme agar anak tidak terimitasi.

“Game berkonten kekerasan dan sadisme, harus dipandang bukan materi permainan tapi materi negatif yang tak boleh dilihat apalagi dimainkan usia anak. Saya optimis, Pak Menkominfo memiliki perhatian dan keberanian melakukan revisi tersebut,” tutur Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2017 – 2022 ini.

Berita Lainnya:
Guru Penggerak Harus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kedua, perbaikan sistem sekolah. Edukasi ‘stop bullying’ harus dilakukan dengan baik di sekolah, baik melalui standing banner, literasi oleh guru, project anak, dan lain sebagainya.

“Termasuk penting menumbuhkan duta- duta anti bullying  dari anak untuk mencegah bullying di sekolah,” imbuhnya.

Selain itu, perlu adanya deteksi dini agar anak-anak tidak menjadi korban dan pelaku perundungan.

“Deteksi dini ini oleh orangtua dan guru perlu dilakukan agar pola pencegahan bisa dilakukan sedini mungkin,” katanya. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi