Sabtu, 04/05/2024 - 20:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Kondisi Keuangan Makin Menyedihkan, Waskita Karya Kembali Gagal Bayar Utang Obligasi Rp941 Miliar

ADVERTISEMENTS

JAKARTA – Kondisi keuangan emiten konstruksi pelat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) makin menyedihkan saja. Pasalnya, perseroan mengumumkan kembali menunda pembayaran utang obligasi senilai Rp941 miliar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Hal tersebut terungkap lewat surat Direktur Utama WSKT Mursyid kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (2/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dalam surat tersebut, Mursyid mengatakan utang tersebut berasal dari obligasi berkelanjutan III Waskita Karya tahap III Tahun 2018 Seri B. Adapun surat utang ini tercatat memiliki tingkat bunga sebesar 9,75 persen per tahun, dengan masa jatuh tempo pada 28 September 2023.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kemhub Catat Penumpang Angkutan Umum Capai 1,2 Juta Orang pada H+3 Lebaran
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Perseroan tidak melakukan penyetoran dana kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku agen pembayaran bunga ke-18, 19, dan 20, serta pokok obligasi berkelanjutan tahap ketiga,” ungkap Mursyid dikutip Rabu (3/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Menurut dia penundaan pembayaran tersebut dilakukan sehubungan dengan masih dilakukannya proses review secara komprehensif terhadap master restructuring agreement (MRA), serta dalam rangka penerapan equal treatment baik kepada kreditur perbankan maupun kreditur obligasi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
BUMN Tahan Harga BBM, Ini Penjelasan Erick Thohir

Mursyid mengatakan bahwa berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, jika kegagalan pembayaran bunga dan pokok obligasi tidak diperbaiki selama 14 hari sejak diterimanya teguran tertulis dari wali amanat, maka perseroan dinyatakan telah mencederai janji.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Oleh sebab itu, wali amanat atas pertimbangannya berhak memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk menentukan tindak lanjut atas kegagalan pembayaran tersebut.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Waskita sejatinya telah meminta kelonggaran waktu pembayaran. Namun, usulan perseroan untuk mengubah perjanjian perwaliamanatan ditolak dalam RUPO.

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi