Kamis, 02/05/2024 - 06:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Soal Bunga Tinggi, AFPI Pastikan AdaKami Tidak Langgar Aturan

ADVERTISEMENTS

Direktur Eksekutif AFPI Kuseriansyah, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr dan Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar saat konferensi pers menyampaikan hasil investigasi kasus bunuh diri terduga nasabah AdaKami di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Asoasiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan tingkat bunga yang ditetapkan platform pinjaman online (pinjol) AdaKami sudah sesuai dengan code of conduct di industri peer to peer (p2p) lending. Hal tersebut menanggapi kasus bunuh diri yang diduga nasabah AdaKami.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Terkait perhitungan biaya pinjaman, berdasarkan hasil penelusuran AFPI, yang berlaku di AdaKami tidak ada pelanggaran,” kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseriansyah saat konferensi pers, Jumat (6/10/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pj Gubernur Aceh dan Istri Berikan Keceriaan di Bazar UMKM Singkil
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

AFPI mendorong AdaKami untuk melakukan tinjauan kembali terhadap produk yang ditawarkan dengan perhitungan bunga yang disesuaikan dengan panjangnya tenor. AFPI berharap seluruh anggota mematuhi ketentuan yang berlaku termasuk mengenai biaya pinjaman dan proses penagihan.

ADVERTISEMENTS

AFPI telah memberi batasan tingkat bunga kepada para perusahaan yakni maksimal 0,4 persen per hari untuk pinjaman jangka pendek seperti produk multi guna atau cash loan. Sedangkan pinjaman produktif seperti UMKM yang jangka panjang dikenakan biaya sekitar 0,03 persen-0,06 persen perhari atau 12 persen-24 persen per tahun.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan aturan mengenai besaran biaya pinjaman ini sudah mengikuti ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator industri fintech p2p lending. “Jika lebih dari 0,4 persen per hari untuk biaya pinjaman jangka pendek berarti melanggar code of conduct industri,” kata Entjik.

Berita Lainnya:
Menparekraf Ajak Anggota REI Investasi di Parapuar Labuan Bajo NTT

Meskipun maksimum bunga 0,4 persen, Entjik mengungkan, banyak pinjol di bawah naungan AFPI yang menetapkan bunga di bawah angka tersebut. Menurut Entjik, kebanyakan pinjol menetapkan bunga yang lebih rendah untuk pinjaman produktif. 

Entjik memastikan bunga yang sudah ditetapkan ini tidak terlalu besar, terutama bagi peminjam nominal kecil. Ia mencontohkan peminjam yang merupakan pelaku UMKM. Keuntungan yang didapatkan peminjam seperti penjual bakso dan nasi uduk jauh lebih besar dari bunga yang harus dibayarkan. 

Mereka mungkin pinjam….

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi