Minggu, 26/05/2024 - 05:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro Naikkan Status Dugaan Pemerasan di Kementan dari Penyelidikan ke Penyidikan

BANDA ACEH -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (6/10), selanjutnya direkomendasikan naik status, dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Kelakar Megawati Minta Puan Maharani Jadi Ketua Umum PDIP

Ade juga menyatakan adanya dugaan gratifikasi pada kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) selaku penyelenggara negara.

Dugaan gratifikasi itu, kata dia, dengan cara menerima hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu 2020-2023,” jelas Ade.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa Syahrul Yasin Limpo, Kamis (5/10), setelah Polda Metro Jaya mengeluarkan surat panggilan yang berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan (KPK) kepada ajudan dan sopir Syahrul, yakni Panji Harianto dan Heri.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Akhirnya AS Akui Israel Tak Akan Bisa Kalahkan Hamas Sepenuhnya, 'End Game' Wajib Ada

Dua surat yang ditujukan untuk Panji Harianto dan Heri itu tertanggal 25 Agustus 2023. Kedua orang itu diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi