Kamis, 02/05/2024 - 15:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Kemendikbudristek: Sekolah Adat Bisa Selenggarakan Ujian Penyetaraan

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi anak menjaga adat.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan sekolah adat bisa menyelenggarakan program ujian kesetaraan atau kejar paket A, B, dan C asalkan mengikuti regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Jadi kalau dia memang ingin menjadi lembaga yang berwenang, ya memang secara prosedural harus mengikuti perizinannya dulu ke kabupaten/kota,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Aswin Wihdiyanto ditemui dalam acara Sarasehan Pendidikan Masyarakat Adat di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kemendikbudristek Jelaskan Polemik Pramuka pada Komisi X DPR RI
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sekolah adat perlu menjadi lembaga yang berbadan hukum terlebih dahulu untuk kemudian bisa mengikuti prosedur lain supaya dapat menjadi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Para pemilik sekolah adat harus tetap berorientasi kepentingan masa depan peserta didik. Apabila belum bisa menjadi lembaga yang berwenang menjalankan program penyetaraan, kata dia, mereka dapat memilih opsi lain untuk menyalurkan siswa ke lembaga yang telah memiliki wewenang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kita kan fokusnya ke peserta didik, harusnya kalau sudah menyelesaikan program keaksaraan lanjutan, peserta didiknya ya kenapa enggak disalurkan ke yang ada untuk diteruskan,” katanya.

Berita Lainnya:
Mendidik Keluarga dengan Adab Syariat, Bolehkah Memukul Anak? 

Saat ini Kemendikbudristek sedang menyusun panduan diversifikasi kurikulum untuk menjawab kebutuhan yang kontekstual dalam pendidikan.

“Memang dia tidak menyebutkan secara spesifik ini untuk masyarakat adat, tapi artinya ada kebutuhan yang pemerintah selalu mencoba menjembatani, menangkap. Jadi kami ini bukan sesuatu yang kaku,” kata Aswin.

Sikap Kemendikbudristek bersifat dinamis ketika muncul kebutuhan baru dari masyarakat. Namun, hal tersebut tentunya masih dalam koridor yang sesuai dengan regulasi.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi