Selasa, 30/04/2024 - 20:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Kemendikbudristek Jelaskan Polemik Pramuka pada Komisi X DPR RI

ADVERTISEMENTS

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim saat hadir menjelaskan diantaranya polemik penghapusan Pramuka di ruang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara 1, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo menjelaskan bahwa Pramuka tidak dihapuskan atau dihilangkan sebagai ekstrakurikuler sekolah. Dia menekankan bahwa pramuka hanya tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib bagi siswa. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Saya sampaikan kembali supaya meredam kekhawatiran yang muncul di masyarakat bahwa kurikulum merdeka itu tetap mencakup Pramuka. Permenristek Nomor 12 Tahun 2024 tetap memasukkan Pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler, itu eksplisit ada di lampiran 3 halaman 55, jadi kita tegaskan tidak ada penghapusan Pramuka dari kurikulum merdeka,” kata Anindito saat rapat bersama anggota Komisi X di Gedung Nusantara 1, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMJ Ikuti Program Student Mobility di Universiti Utara Malaysia
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Anindito menjelaskan, hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 mengenai gerakan Pramuka yang memandatkan sekolah memiliki gugus depan Pramuka dan menyatakan Pramuka adalah hak segala murid.

ADVERTISEMENTS

“Jadi karena itu hak murid maka sekolah tetap harus memiliki gugus depan, dan menawarkannya sebagai salah satu ekstrakurikuler kepada murid. Nah dari perspektif murid, kurikulum merdeka mendorong murid untuk memilih eskul yang sesuai dengan potensi dan minatnya yang salah satunya adalah pramuka. Jadi keikutsertaan murid adalah hak bukan kewajiban,” tegasnya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Nadiem Makarim Hapuskan Pramuka dari Ekstrakulikuler Wajib, Ini Sejarah Singkat Praja Muda Karana

 

Di satu sisi, Anindito mengatakan, beleid yang mengatur soal Pramuka itu, tepatnya di Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2024 menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat sukarela. Jadi, siswa bebas untuk mau memilih atau tidak memilih Pramuka.

“Jadi sekali lagi dari perspektif sekolah, sekolah harus menyediakan Pramuka sebagai salah satu ekskul yang ada di sekolah dan ini bisa dipilih oleh murid sebagai salah satu opsinya,” tegasnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi