Selasa, 30/04/2024 - 00:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Komnas Perempuan: Tiga Perempuan Indonesia Jadi Korban KDRT Setiap Jam

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan setidaknya terdapat tiga perempuan di Indonesia yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam setiap jam.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Sejak 2001 ketika Komnas Perempuan memulai Catatan Tahunan dengan lembaga layanan, dalam setiap jam sekurang-kurangnya tiga perempuan menjadi korban KDRT di rumahnya sendiri,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam acara Gema Kolaboratif Multistakeholders Menghapuskan KDRT di Ruang Publik yang diikuti di Jakarta, Ahad (15/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Andy mengatakan angka tersebut dilengkapi dengan catatan Komnas Perempuan yang membuktikan bahwa terdapat setidaknya lima perempuan berstatus istri menjadi korban KDRT di rumahnya sendiri setiap dua jam. “Itu yang dilaporkan, lebih banyak lagi yang belum dilaporkan,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Komnas Perempuan Catat 2,5 Juta Kasus Kekerasan Berbasis Gender dalam 10 Tahun

Mirisnya, kata Andy, angka tersebut melebihi angka kekerasan di tempat lainnya. Padahal, banyak orang yang beranggapan bahwa rumah menjadi tempat yang paling aman untuk perempuan.

ADVERTISEMENTS

“Bahkan jika terjadi kekerasan di tempat kerja, juga pemerkosaan di jalan, semua orang bilang perempuan sebaiknya di rumah saja,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Andy menilai banyaknya kasus KDRT yang tidak dilaporkan terdiri atas beberapa sebab. Di antaranya karena malu, tidak tahu harus melapor kemana, serta imbauan dari kerabat terdekat untuk sabar terlebih dahulu.

“Perempuan memang harus lebih banyak sabar, tapi jangan lupa kalau sabar gak apa-apa tapi korbannya harus mendapatkan pertolongan dan rehabilitasi. Dan itu ada di UU PKDRT (Undang-Undang Penghapusan KDRT),” tegasnya.

Menurut Andy, rasa sabar tanpa diiringi dengan laporan ke pihak berwajib tidak akan menghilangkan KDRT, dan justru membiarkan perempuan hidup dalam penyiksaan KDRT yang berulang. Oleh karena itu, Andy mendorong kepada seluruh perempuan untuk melaporkan kasus KDRT yang terjadi, demi membebaskan perempuan dari siklus KDRT yang kerap terjadi.

Berita Lainnya:
Itikaf Bersama Anak, Bagaimana Agar Khusyuk, Si Kecil Senang, Jamaah Lain tak Tergganggu?

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menyebutkan para korban dan saksi KDRT dapat melaporkan tindakan KDRT melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang terintegrasi ke 34 provinsi di seluruh Indonesia. “Bagi bapak dan ibu yg melihat atau mendengar kami harapkan partisipasinya untuk menyampaikan laporan ke hotline SAPA 129,” ujarnya.

SAPA 129, jelas Bintang, dapat diakses melalui hotline 129, WhatsApp (WA) 08111129129, serta aplikasi SAPA 129 yang tersedia di PlayStore.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi