Sabtu, 04/05/2024 - 11:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dana Pensiun yang Diam-Diam Bermasalah

ADVERTISEMENTS

Oleh Lida Puspaningtyas*

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Menteri BUMN, Erick Thohir marah besar ketika melaporkan beberapa perusahaan dana pensiun (dapen) BUMN yang diduga melakukan penyelewengan dana nasabah. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kementerian BUMN melibatkan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu. Audit BPKP itu dilakukan bertahap. Pada tahap awal,  dilaksanakan pada empat dapen, lalu menyasar tujuh dapen lainnya. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Keempat dapen yang duluan dilaporkan ke Kejaksaan Agung, mengalami kerugian Rp 300 miliar. Penyebabnya diduga karena penyimpangan pada investasi.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Ini amat sangat mengecewakan pekerja yang telah bekerja puluhan tahun. Masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab,” kata Erick. Nama dapennya disebut dengan jelas. Inhutani, PTPN atau Dana Pensiun Perkebunan, Angkasapura I, dan IDFood. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

BPKP mengatakan total dapen ini mengelola dana Rp 10 triliun. Industri dana pensiun memang tidak ‘besar’. Dibandingkan industri sebelah, asetnya hanya Rp 360 triliun per Juli 2023 dengan jumlah peserta total 4,04 juta nasabah. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan total ada 12 dapen yang berada dalam pengawasan khusus, saat ini. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan jumlah tersebut sudah termasuk dapen BUMN yang dilaporkan Erick Thohir.

“Sebelum Menteri BUMN melaporkan,  memang empat ini sudah masuk dalam daftar pengawasan khusus, tapi terkait dugaan fraud atau pidana kita belum sampai aspek tersebut, karena sumber daya dan regulasi yang membatasi,” katanya dalam kesempatan bertemu dengan sejumlah redaktur media massa, beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya:
Hasil Pileg Kota Semarang, PDIP Masih Dominan dengan 14 Kursi

Perlu pendalaman lebih lanjut yang dilakukan pihak lain dalam penyidikan untuk memutuskan ada fraud atau tidak. Sehingga, apa yang dilakukan ET, menurutnya, adalah bentuk pengawasan bertanggung jawab yang dilakukan owner

OJK mendukung penuh  langkah tersebut. Evaluasi yang dilakukan BUMN atas entitasnya tentu perlu dilakukan dengan maksud memperbaiki kinerja dan menyehatkan perusahaan kembali.

Ogi menyampaikan, total 12 dapen yang saat ini dalam pengawasan khusus masuk kategori tingkat pendanaan (TP) tiga. Dijelaskan, menurut regulasi ada tiga kategori tingkat pendanaan dapen yang menunjukkan kondisi kesehatan keuangan perusahaan.

TP 1 artinya perusahaan sehat dan bisa memenuhi seluruh kewajiban pencairan dana pada nasabah. Sementara TP 2 belum memenuhi tingkat pendanaan jangka panjang tetapi untuk jangka pendek masih bisa membayar kewajiban. TP 3 diartikan belum memenuhi kewajiban solvabilitas baik jangka panjang maupun pendek.

OJK memetakan, saat ini 42 persen dapen atau 59 perusahaan masuk dalam TP 1. Sementara, 25 persen atau 34 perusahaan dalam kategori TP 2 dan 33 persen atau 45 perusahaan masuk kategori tp 3.

“Sempat disampaikan, 70 persen dapen dalam kondisi tak sehat, itu adalah dapen di kategori TP 2 dan TP 3,” katanya.

Ogi menyampaikan memang cukup banyak perusahaan yang tidak bisa membayarkan kewajiban iuran pensiun anggotanya. Kalau ditotal jumlah piutangnya saat ini mencapai Rp 3,16 triliun atau per bulannya sekitar Rp 40 miliar.

Berita Lainnya:
PT PP Dukung Rencana Erick Optimalisasi Aset BUMN di Sekitar Monas

Setidak ada tiga penyebab dapen tidak bisa penuhi kewajibannya tersebut. Pertama, perusahaan induk dapen sedang dalam kondisi keuangan tidak sehat bahkan bangkrut sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban iuran pensiun anggota atau karyawannya.

Kedua, penerapan bunga aktuaria yang terlampau tinggi atau di atas harga pasar. Ketiga, imbal hasil dari investasi dapen di bawah harga pasar. Di luar itu, pengelolaan investasi dana pensiun pun disinyalir tidak tepat sehingga ada indikasi fraud

“Pengelolaan investasi ini memang sering jadi masalah, karyawannya tidak mengerti bagaimana cara mengelola investasi,” katanya.

Ogi menyampaikan OJK terus berkomunikasi erat dengan dapen-dapen yang masuk dalam pengawasan khusus ini. Seperti dengan memberikan opsi jalan keluar, konsultasi langkah penyehatan, hingga pendampingan pada saat harus terjadi likuidasi. 

“Memang ada juga yang akhirnya harus dilikuidasi karena perusahaan induknya rugi atau bangkrut, tapi semua berjalan smooth,” katanya.

Ogi menyampaikan, pengelolaan dapen setidaknya harus direformasi untuk menutup celah-celah moral hazard yang mungkin terjadi di kemudian hari. Termasuk dalam membuat pengelolaannya menjadi lebih efisien. 

OJK saat ini menyiapkan dua POJK yang akan menyederhanakan sembilan POJK terkait dapen. Satu POJK diupayakan selesai akhir tahun ini dan satu lagi tahun depan. Secara umum, POJK baru akan menjadi simplifikasi terkait pengelolaan dana pensiun maupun kelembagaannya.

*Penulis adalah jurnalis Republika.co.id

sumber : Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi