Jumat, 24/05/2024 - 08:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Majelis Kehormatan MK Akan Dibentuk Adili Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra berisap memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden maksimal 70 tahun.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya resmi menyatakan pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Kehadiran MKMK ini guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Berdasarkan data sementara ini, setidaknya MK sudah menerima tujuh laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK. Diperkirakan masih ada laporan lagi yang akan menyusul.

Berita Lainnya:
Di Sidang MK, Gerindra Sebut KPU Gelembungkan Suara Nasdem di 53 Kecamatan di Jabar

“Jadi seluruh laporan yang sudah masuk ada tujuh, sudah kami klarifikasi,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers pembentukkan MKMK di Gedung MK pada Senin (23/10/2023).

Enny menyampaikan pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Enny menyebut sudah mengontak tiga orang yang ditugaskan menjadi anggota MKMK. Mereka adalah Prof Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan hakim MK Wahiduddin Adams.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Hakim MK tidak bisa memutus persoalan pelaporan ini maka kami melakukan RPH, untuk menyegerakan bentuk MKMK. Dalam waktu dekat segera dibentuk untuk bekerja tangani tujuh laporan yang sudah masuk,” ujar Enny.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Enny menjelaskan nantinya MKMK bertugas memeriksa hingga mengadili kalau didapatkan temuan dugaan pelanggaran etik hakim MK. Enny mempercayakan sepenuhnya tindaklanjut dari laporan masyarakat ke MK pada MKMK.

Berita Lainnya:
Dewan Pers: RUU Penyiaran Upaya Kesekian Kali Berangus Kebebasan Pers di Indonesia

“Kami sepakat serahkan sepenuhnya ke MKMK, biarlah MKMK kerja konsentrasi,” ujar Enny.

ADVERTISEMENTS

Walau demikian, Enny belum mengetahui secara pasti kapan MKMK akan mulai bekerja. Enny menyerahkan hal itu kepada tiga orang anggota MKMK yang sudah ditunjuk. Enny tak ingin MK seolah memaksakan atau mengintervensi kerja MKMK sejak pembentukkan.

ADVERTISEMENTS

“Hari ini proses penunjukkan. Kami baru telepon lisan ke beliau-beliau, lalu sampaikan surat. Jadi itu yang kami lakukan” ujar Enny.

Laporan dugaan pelanggaran etik berdatangan…

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi