Sabtu, 04/05/2024 - 07:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Hadi Tjahjanto Pastikan PTSL Bebas Pungli

ADVERTISEMENTS

JAKARTA –Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) per September 2023 telah mencapai 108,2 juta bidang atau 80 persen dari target sebanyak 126 juta bidang tanah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“PTSL sendiri sekarang sudah hampir 80 persen, sudah selesai semua dan harapan kami tahun 2024 ini sudah 100 persen,” kata Hadi, seusai memberikan sertifikat tanah dari rumah ke rumah (door-to-door) di Desa Bumiagung, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis (26/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Adapun dari 108,2 juta bidang tanah yang terdaftar, sebanyak 88,7 juta bidang tanah sudah bersertifikat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Antusiasme Wisatawan Tinggi, Tari Kecak di Uluwatu Tampil Dua Kali Sehari
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPN menyerahkan sebanyak 15 sertifikat tanah milik masyarakat, termasuk satu sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Mantan Panglima TNI itu berharap sertifikat tanah yang diterima warga bisa memberikan kepastian hukum serta menjadi penopang ekonomi kala dibutuhkan kelak.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Terlebih, ia menyebut adanya sertifikasi juga akan meningkatkan nilai tanah sebagai aset warga.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Saya sampaikan juga sertifikat ini harus dijaga, apabila ada usaha-usaha, ini (sertifikat) bisa dimanfaatkan,” katanya pula.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Saat menyerahkan langsung sertifikat tanah kepada masyarakat, Hadi juga menyempatkan diri berdialog dan memastikan tidak adanya pungutan liar (pungli).

Berita Lainnya:
Mudik Aman dan Nyaman untuk Teman-Teman Difabel 

Pasalnya, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, masyarakat hanya dikenakan biaya untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa.

Biaya tersebut bervariasi berdasarkan wilayahnya, misalnya wilayah Jawa dan Bali dikenakan biaya Rp150.000, hingga yang tertinggi wilayah Papua Rp450.000.

Sementara wilayah Provinsi Lampung, masuk kategori dengan biaya yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp200.000.

“Kalau saya lihat satu-satu tadi, rata-rata untuk biaya meterai dan patok Rp200.000, jadi memang sudah sesuai SKB 3 Menteri,” kata Hadi pula.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi