Kamis, 02/05/2024 - 03:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ahli Waris Pelaku Pemotongan Pipa Air Laporkan Kapolresta Bogor

ADVERTISEMENTS

 BOGOR — Polemik pemotongan pipa air milik Perumda Tirta Pakuan di Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor masih berlanjut. Oknum pemotong pipa yang merupakan ahli waris bernama Ratnaningsih, melalui kuasa hukumnya melaporkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dan Jajarannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pengacara Ratna, Selestinus A. Ola, mengatakan pelaporan itu dilakukan karena pihaknya menduga ada keberpihakan yang dilakukan Polresta Bogor Kota terhadap kliennya. Selain itu, ia turut menduga ada upaya kriminalisasi terkait pemotongan pipa air milik Perumda Tirta Pakuan di Jembatan Ledeng itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ia menjelaskan, kliennya sudah melapor ke Polreta Bogor Kota terlebih dahulu terkait terkait persoalan dugaan penyerobotan lahan dengan Pasal 385. Kemudian, Perumda Tirta Pakuan melaporkan balik Ratnaningsih dengan dugaan perusakan dengan Pasal 406.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kemudian proses hukum juga sudah berjalan ini, di mana keduanya saling melaporkan. Nah, proses di kepolisian juga aneh. Ibu Ratna yang melaporkan terlebih dahulu ke Polresta Bogor Kota dan baru Ibu Ratna yang diperiksa belum ada pemeriksaan saksi lainnya,” kata Selestinus, Ahad (29/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Jalur Fungsional Jalan Tol Jogja-Solo Ruas Colomadu-Ngawen Dibuka Lusa

Sedangkan, lanjut dia, laporan dari Perumda Tirta Pakuan terhadap kliennya prosesnya sekarang sudah memasuki tahap penyidikan. Selain itu, ia menduga ada pasal yang ditambahkan oleh Polresta Bogor dengan Pasal 170 KUHP.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Tujuannya diduga akan mengkriminalisasi Ibu Ratna karena pasal itu bisa menahan orang dengan penambahan Pasal 170 KUHP. Diduga Kapolresta ini mempunyai target mengkriminalisasi Ibu Ratna. Kasihan orangtua renta ini sedang memperjuangkan haknya tetapi mau dikriminalisasi,” ucapnya.

Selestinus menilai tahapan yang dilakukan oleh Kapolresta Bogor Kota dan jajarannya tidak benar. Sehingga ia secara resmi melaporkan Kapolresta Bogor Kota dan jajarannya yang menangani kasus ini, ke Propam Mabes Polri sejak Kamis (26/10/2023).

“Dengan permintaan agar mereka (Kapolresta Bogor Kota dan jajarannya) diperiksa dan dihukum, diberikan sanksi tegas,” kata dia.

Berita Lainnya:
Di Sidang MK, Gerindra Sebut KPU Gelembungkan Suara Nasdem di 53 Kecamatan di Jabar

Di samping itu, ia meminta agar Kapolri memerintshkan Kapolresta Bogor Kota memberikan pengawalan, terhadap Ratnaningsih yang akan melakukan pembongkaran pipa air Perumda Tirta Pakuan yang melintas di atas tanahnya. Sebab hingga saat ini kliennya tidak menerima ganti rugi maupun kompensasi yang diminta.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa penanganan laporan kedua belah pihak telah ditangani sesuai dengan prosedur yang ada. 

“Dan saat ini sudah 15 orang yang dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Sebelumnya, diberitakan seorang ahli waris bernama Ratnaningsih meminta kompensasi dari Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, karena lahan seluas 55 meter persegi miliknya dilewati oleh pipa PDAM. Tak kunjung menerima uang kompensasi tersebut, akhirnya keluarga ahli waris menggergaji pipa air yang berada di bawah Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi