Selasa, 30/04/2024 - 00:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

OJK: Piutang Industri Pembiayaan per September Capai Rp 458,70 Triliun

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan piutang industri pembiayaan tumbuh 15,42 persen secara year on year (yoy) pada September 2023 menjadi Rp 453,16 triliun. Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Oktober 2023 secara daring​​​​​​, Agusman mengatakan pertumbuhan piutang pembiayaan itu didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 26,46 persen yoy dan 13,66 persen yoy.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Di sektor PVML ini, pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi yaitu sebesar 15,42 persen yoy pada September 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman di Jakarta, Senin (30/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ia menuturkan profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,68 persen dan NPF gross sebesar 2,59 persen. Sementara gearing rasio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,23 kali, jauh di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Terkait dengan modal ventura, pertumbuhan pembiayaan di September 2023 sebesar minus 1,17 persen yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp 17,68 triliun. Sementara itu pada fintech peer to peer lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di September 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 14,28 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp 55,70 triliun.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Gelar RUPST, Cinema XXI Tebar Dividen Rp 666,75 Miliar Hingga Rombak Direksi

Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP 90 dalam kondisi terjaga dan terus membaik menjadi 2,82 persen.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Di sisi lain, Agusman mengatakan terdapat enam dari 29 penyelenggara peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan likuiditas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal. Sedangkan 21 P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, dan dua P2P dalam proses pengembalian izin usaha.

OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar.

Selama Oktober 2023 OJK telah mengenakan saksi administratif kepada 23 penyelenggara peer to peer lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung kepada penyelenggaraan peer to peer lending.

Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha dan satu pembekuan kegiatan usaha.

Berita Lainnya:
Go Global, Koleksi Tas Baru I-KO X ISSHU Diluncurkan di Singapura

Sampai dengan 20 Oktober 2023, masih terdapat delapan perusahaan pembiayaan dan enam perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum yang masih dalam monitoring dalam rangka realisasi action plan-nya yang telah disampaikan.

Action plan yang diajukan di antaranya berupa injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor, penjualan aset maupun pengembalian izin usaha.

OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis buy now, pay later (BNPL) agar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur existing maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema chanelling maupun joint financing.

 

sumber : antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi