Selasa, 21/05/2024 - 22:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Siap-Siap! Tilang Uji Emisi Dimulai 1 November 2023

Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (27/9/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia dan tilang emisi kendaraan di tempat pada bulan Oktober. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan tarif disinsentif di 131 titik lokasi parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan pemberlakuan kembali tilang terhadap ​​​​​​​kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi berlangsung mulai 1 November 2023.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

 

“Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Berita Lainnya:
Brigjen Aulia Dwi Nasrullah Pecahkan Rekor Jadi Jenderal TNI Termuda, Ini Profilnya

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai langkah yang diambil setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. Tilang uji emisi dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

Berdasarkan hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization/NGO) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

“Diawali dengan pelaksanaan pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November. Razia uji emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan,” ujar Asep.

 

Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Berita Lainnya:
Ada Main Mata dalam Perekrutan PPK di Gresik?

 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjamin pelaksanaan razia uji emisi yang memberikan sanksi tilang pada kendaraan bermotor ini tidak akan menyusahkan masyarakat

 

“Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat. Tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan,” ujar Latif.

 

Adapun lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan 950 teknisi. Sebanyak 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Lokasi bengkel penyedia uji emisi dapat dilihat pada aplikasi e-Uji Emisi atau melalui aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian.

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi