Selasa, 30/04/2024 - 03:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Mendag Sebut Larangan Transaksi di TikTok Tindakan Adil

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa langkah pemerintah untuk mengatur social commerce hanya sebatas platform promosi dan dilarang untuk dipakai berjualan merupakan tindakan yang adil.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Di social commerce itu dia (pedagang) sampai boleh iklan dan promosi. Sebetulnya ini lebih adil. Saya lebih setuju kalau seperti ini,” ujar Zulkifli dalam kegiatan pertemuan bisnis di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurut dia, jika sebuah social media diberikan izin untuk berjualan atau bahkan menyediakan layanan kredit bagi penggunanya untuk berbelanja, maka hal tersebut akan mengacaukan algoritma yang dibangun.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia juga menilai bahwa praktik berjualan melalui social media hanya akan memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan besar untuk bersaing. Sehingga dikhawatirkan terjadi monopoli jika hanya satu perusahaan yang bertahan dalam persaingan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
PLN Pastikan SPKLU di Sumbar Siap Layani Pengguna Kendaraan Listrik

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Jika social media buka warung (berjualan) dan memberikan kredit juga, nanti algoritmanya itu gimana? Misalkan nanti Meta bakar-bakar (menghabiskan) uang (untuk promosi sehingga pesaing) yang lain tutup, ya dia bisa kerja (menguasai pasar) sendiri. Ini yang harus kita atur dan tata,” ucap Zulkifli.

Selain social media dan social commerce, lanjut dia, pemerintah juga mulai mengatur ketat online commerce (e-commerce) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dalam sambutannya di acara WhatsApp Business Summit Indonesia, Zulkifli mengatakan bahwa melalui peraturan tersebut pemerintah mulai mengatur ketat mengenai produk-produk impor yang dijual di e-commerce.

“Sekarang perdagangan dunia itu harus free (bebas) and fair (adil). Kalau free saja tidak pas,” ujar dia.

Berita Lainnya:
Protes Hubungan dengan Israel, Google Pecat 28 Karyawan

Ia menuturkan bahwa upaya ini bertujuan agar produk asing tidak menyerbu pasar Indonesia dan mematikan industri di dalam negeri, terutama yang dimiliki oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa peraturan itu memberikan rasa adil bagi pelaku bisnis domestik yang selama ini diwajibkan mengurus berbagai macam dokumen dan sertifikat sebelum dapat menjual produk.

“Kalau yang di offline, dia (para pedagang) harus membayar pajak, dilihat izin dari BPOM-nya, dinilai produk itu layak apa tidak, dilihat sertifikat halalnya untuk tahu halal apa tidak ini makanan, dan dilihat izin PIRT-nya,” kata Zulkifli.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi